Tiga Titik Rawan Pelanggaran di Cikarang Jadi Lokasi Sasaran Operasi Patuh Jaya 2026

Berita / Redaksi verified / 27 Oktober 2026 11:40 WIB / Dibaca: 206 kali / Waktu Baca: 2 menit

Tiga Titik Rawan Pelanggaran di Cikarang Jadi Lokasi Sasaran Operasi Patuh Jaya 2026

CIKARANG UTARA - Pengendara yang melintas di wilayah Kabupaten Bekasi diminta lebih disiplin dalam berlalu lintas. Pasalnya, tiga persimpangan utama menjadi fokus pengawasan dan penindakan selama Operasi Patuh Jaya 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Ketiga lokasi tersebut meliputi Traffic Light (TL) Pasir Gombong, kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), dan TL Tegal Danas. Titik-titik ini dipilih berdasarkan hasil pemetaan kepolisian terhadap kawasan yang dinilai rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo mengatakan, sebanyak 120 personel kepolisian bersama 15 personel Dinas Perhubungan dikerahkan untuk mengawasi sekaligus menindak pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Sasaran utama operasi ini pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam saat berkendara, melanggar rambu dan marka jalan, menerobos lampu merah, serta melawan arus lalu lintas,” ujar Andi, Senin (26/10/2026).

Tak hanya penindakan di jalan, kepolisian juga akan mendata pengendara yang berulang kali melakukan pelanggaran, termasuk kalangan pelajar. Petugas akan melakukan pembinaan langsung melalui Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Lalu Lintas dan Bhabinkamtibmas dengan mendatangi sekolah maupun lingkungan tempat tinggal pelanggar.

Andi menegaskan, operasi ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan membangun kesadaran masyarakat agar menjadikan keselamatan sebagai prioritas saat berkendara.

“Terciptanya keamanan dan keselamatan berlalu lintas tidak dapat diwujudkan oleh kepolisian semata, melainkan membutuhkan sinergi, kolaborasi, dan kesadaran seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

Masyarakat pun diimbau memastikan kelengkapan surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mematuhi rambu dan aturan lalu lintas, baik saat ada petugas maupun tidak.

Topik Terkait

Cikarang Tiga Titik Rawan Pelanggaran Lokasi
Artikel Selanjutnya
Tarif BISKITA Trans Wibawa Mukti Segera Diberlakukan, Dishub Kabupaten Bekasi Matangkan Sistem Pembayaran Berita Tarif BISKITA Trans Wibawa Mukti Segera Diberlakukan, Dishub Kabupaten Bekasi Matangkan Sistem Pembayaran 3 jam lalu
RUANG DISKUSI

Bagaimana pendapatmu?

Bagikan pandangan dengan santun dan saling menghargai.

Ingin ikut berdiskusi? Masuk atau daftar terlebih dahulu untuk mengirim komentar.

Komentar pembaca
Belum ada komentar

Jadilah yang pertama berbagi pendapat tentang berita ini.