Dana untuk Korban Bencana Diduga Dikorupsi, KPK OTT Pejabat BNPB hingga Sita Rp1,4 Miliar dan Emas
JAKARTA - Dana yang seharusnya digunakan untuk menangani kondisi darurat dan membantu masyarakat terdampak bencana justru diduga menjadi sasaran praktik korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (13/10/2026), KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta sejumlah pihak swasta.
Tak hanya mengamankan belasan orang, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia emas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dana Siap Pakai Bencana Jadi Sorotan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk kegiatan yang dibiayai menggunakan dana siap pakai kebencanaan.
"Ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan," ujar Budi di Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Dana siap pakai merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang digunakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana.
Karena berkaitan dengan kebutuhan mendesak masyarakat terdampak bencana, dugaan penyalahgunaan dana tersebut menjadi perhatian serius.
Meski demikian, KPK belum merinci jenis bencana maupun kegiatan pengadaan tertentu yang menjadi objek perkara dalam keterangan awalnya.
Lima Tersangka Ditahan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 14 orang yang diamankan, KPK menetapkan lima tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Rabu (14/10/2026).
Kelima tersangka tersebut terdiri atas Gabriel Purwaka Sigit, pejabat BNPB yang juga menjabat PPK; Bima Setyawan dan Richard Erlangga, tenaga ahli BNPB; serta Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian dari pihak swasta.
Salah satu tersangka, Bima Setyawan, diketahui merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa hubungan keluarga dengan pejabat tinggi tidak menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara.
"Kita tidak melihat siapa dia. Ini yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum," tegas Setyo.
Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian yang sebelumnya ikut diamankan tidak ditetapkan sebagai tersangka dan telah diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan.
Diduga Ada Pengaturan Pengadaan untuk Keuntungan Pribadi
KPK menduga terdapat kerja sama antara oknum pejabat BNPB dan perusahaan swasta dalam proses penyaluran anggaran serta pengadaan barang dan jasa.
Penyidik mendalami dugaan penunjukan langsung penyedia barang dan jasa yang dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Menurut Setyo, penyimpangan tersebut diduga tidak hanya terjadi dalam satu kegiatan. KPK tengah menelusuri indikasi praktik serupa yang berlangsung selama beberapa tahun, dengan periode awal yang disebut sekitar 2022 atau 2023.
Namun, konstruksi lengkap perkara, proyek yang terlibat, serta nilai kerugian negara masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari penyidik.
Barang Bukti Bertambah Jadi Rp3,3 Miliar, Ada Emas dan Kripto
Dalam perkembangan terbaru Rabu malam, KPK mengungkapkan nilai barang bukti yang diamankan meningkat dari temuan awal sekitar Rp1,4 miliar menjadi sekitar Rp3,3 miliar.
Selain uang, penyidik juga menemukan barang bukti berupa logam mulia dengan berat mencapai ratusan gram serta aset kripto yang nilainya masih didalami.
Barang bukti tersebut diperoleh dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nilai barang bukti yang disita tersebut belum dapat disamakan dengan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
BNPB Pastikan Pelayanan Kebencanaan Tetap Berjalan
Menanggapi operasi tersebut, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan berkomitmen memberikan dukungan data serta informasi yang dibutuhkan penyidik.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, juga memastikan kegiatan penanggulangan bencana dan pelayanan kemanusiaan tetap berjalan.
BNPB menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi sorotan karena dana siap pakai kebencanaan memiliki peran penting dalam mendukung respons cepat ketika masyarakat menghadapi situasi darurat.
Di tengah kebutuhan penanganan bencana yang menuntut kecepatan, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan, transparansi, dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
KPK masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka untuk mengungkap keseluruhan perkara.
Topik Terkait

Bagaimana pendapatmu?
Bagikan pandangan dengan santun dan saling menghargai.
Ingin ikut berdiskusi? Masuk atau daftar terlebih dahulu untuk mengirim komentar.
Jadilah yang pertama berbagi pendapat tentang berita ini.