Dua Tiang Listrik PLN Berdiri di Tanah Pribadi Tanpa Kompensasi, Warga Gugat UU Ketenagalistrikan ke MK
JAKARTA - Keberadaan tiang listrik milik PT PLN (Persero) di atas tanah pribadi tanpa kejelasan kompensasi berbuntut gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seorang pelaut bernama Deva Nanda Adnan mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan setelah mempersoalkan keberadaan dua tiang listrik PLN di atas tanah miliknya di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Deva mengaku kedua tiang listrik beserta fondasi beton dan tali pancang tersebut berdiri tanpa dokumen izin resmi, tanpa bukti pembayaran kompensasi, serta tidak tercatat sebagai beban dalam sertifikat hak milik (SHM).
Persoalan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 372/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut Deva, aturan yang berlaku saat ini masih menimbulkan ketidakjelasan mengenai kewajiban PLN memberikan kompensasi atas penggunaan tanah pribadi, khususnya untuk jaringan distribusi listrik.
“Norma tersebut mewajibkan pemberian ganti rugi atau kompensasi, namun tidak mengatur secara tegas jenis-jenis penggunaan tanah yang wajib diberikan kompensasi, termasuk apakah jaringan distribusi termasuk di dalamnya,” ujar Deva.
Ia juga menyoroti tidak adanya kewajiban mencatat penggunaan tanah secara permanen untuk fasilitas kelistrikan dalam dokumen pertanahan.
Akibatnya, meskipun secara fisik tanah digunakan untuk tiang listrik, sertifikat tanah tetap tercatat tanpa beban. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik lahan.
“Saya ingin kepastian agar SHM saya sesuai dengan keadaan fisik. Kalau semua tiang listrik itu sudah dimasukkan sebagai beban ke SHM, tidak akan ada kerancuan,” katanya.
Deva mengaku kondisi tersebut membuatnya tidak dapat memanfaatkan tanah secara optimal, sementara kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap berlaku atas seluruh luas tanah miliknya.
Melalui permohonannya, Deva meminta MK memperjelas bahwa kewajiban kompensasi berlaku untuk seluruh penggunaan tanah bagi kepentingan ketenagalistrikan, termasuk jaringan distribusi PLN.
Selain itu, ia meminta agar penyelesaian penggunaan tanah untuk fasilitas listrik wajib dicatat dalam buku tanah dan sertifikat hak milik.
Namun, dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan apakah persoalan tersebut merupakan pelanggaran hak konstitusional atau hanya berkaitan dengan pelaksanaan aturan di lapangan.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menilai persoalan yang dialami pemohon lebih berkaitan dengan penerapan aturan dibandingkan konstitusionalitas undang-undang.
“Ini bukan masalah konstitusional, melainkan masalah implementasi norma. Ini bukan kerugian konstitusional, tetapi kerugian materiil yang Bapak alami,” ujar Liliek.
Ia bahkan menyarankan pemohon menempuh gugatan melalui Pengadilan Negeri Magetan, dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang pernah memerintahkan PLN memindahkan tiang listrik dari tanah warga di Aceh.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pemohon memperjelas hubungan antara pasal yang digugat dengan kerugian yang dialaminya.
“Undang-undang tidak dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan perorangan. Masa setiap orang ada masalah, lalu undang-undang yang berubah?” kata Saldi.
Mahkamah memberikan kesempatan kepada Deva untuk memperbaiki permohonannya paling lambat Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 12.00 WIB.
Hingga sidang tersebut, MK belum mengambil keputusan atas permohonan pengujian UU Ketenagalistrikan itu.
Topik Terkait

Komentar
Belum ada komentar nih, yuk komentarin.
Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar