Rencana Pembangunan Gereja di Cikopo Purwakarta Ditolak, Bupati: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan
PURWAKARTA - Rencana pembangunan gereja di wilayah Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menuai penolakan. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan kebutuhan tempat ibadah, aspirasi masyarakat sekitar, serta jaminan kebebasan beragama.
Penolakan terhadap rencana pembangunan rumah ibadah tersebut perlu mendapat penanganan yang bijaksana dari berbagai pihak agar tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.
Pemerintah daerah bersama unsur terkait diharapkan dapat memfasilitasi komunikasi antara pihak pengusul pembangunan gereja dan masyarakat setempat untuk mencari penyelesaian yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam persoalan pendirian rumah ibadah, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan proses administrasi berjalan sesuai aturan sekaligus melindungi hak masyarakat untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.
Ratusan Warga Gelar Aksi Penolakan
Penolakan terhadap pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, disampaikan ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Purwakarta pada Kamis (8/10/2026).
Massa menggelar unjuk rasa di depan kompleks Pemerintah Kabupaten Purwakarta sebelum melanjutkan aksi ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta.
Salah satu persoalan yang dipermasalahkan adalah proses verifikasi persyaratan dan dukungan masyarakat terhadap pembangunan gereja.
Perwakilan kelompok penolak, Dede Suhendi atau Debo, menyatakan keberatan mereka berkaitan dengan proses perizinan yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan aspirasi masyarakat, bukan semata-mata persoalan agama.
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan
Menanggapi penolakan tersebut, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memproses pembangunan rumah ibadah sesuai ketentuan.
"Harus diizinkan, bukan akan diizinkan. Karena itu kan hak beribadah," tegas Om Zein.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh menghambat proses perizinan apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah terpenuhi.
Om Zein juga menyebut lokasi tersebut telah digunakan untuk kegiatan ibadah selama sekitar tiga tahun.
Kemenham Sebut 125 Warga Telah Memberikan Persetujuan
Perkembangan terbaru disampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat pada 12 Oktober 2026.
Kemenham menyebut sebanyak 125 warga telah memberikan persetujuan terhadap pembangunan GKPS melalui mekanisme musyawarah. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar penerbitan rekomendasi Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta.
Kepala Kanwil Kemenham Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menegaskan bahwa hasil kesepakatan tersebut perlu dihormati.
"Ini menjadi dasar pembangunan yang sah secara aturan perundang-undangan dan wajib kita hormati bersama," ujarnya.
Sementara itu, pimpinan Sinode GKPS mengimbau seluruh jemaat tetap tenang, tidak bersikap reaktif, serta mengedepankan dialog dan proses perizinan yang berlaku.
Dengan perkembangan tersebut, penyelesaian persoalan pembangunan gereja di Cikopo diharapkan dapat dilakukan melalui jalur administratif dan musyawarah, tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk menjalankan ibadah maupun menyampaikan aspirasi.
Topik Terkait

Bagaimana pendapatmu?
Bagikan pandangan dengan santun dan saling menghargai.
Ingin ikut berdiskusi? Masuk atau daftar terlebih dahulu untuk mengirim komentar.
Jadilah yang pertama berbagi pendapat tentang berita ini.