Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai di Kabupaten Bekasi, Ini Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi
CIKARANG UTARA - Pengendara sepeda motor maupun mobil di Kabupaten Bekasi diminta lebih tertib berlalu lintas. Mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, Polres Metro Bekasi menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 dengan menyasar sejumlah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Sedikitnya terdapat enam jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi, yakni pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi maupun penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam saat berkendara, pelanggaran rambu dan marka jalan, menerobos lampu merah, serta melawan arus lalu lintas.
Selain menyasar pelanggaran tersebut, kepolisian juga akan meningkatkan pengawasan di sejumlah titik rawan kecelakaan dan pelanggaran berdasarkan kondisi jalan serta perilaku pengendara.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo menegaskan bahwa pelaksanaan operasi tetap mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan profesional. Penegakan hukum dilakukan secara terukur dengan mengutamakan keselamatan masyarakat.
Operasi Patuh Jaya 2026 diawali dengan apel gelar pasukan di Lapangan Promoter Polres Metro Bekasi, Senin (26/10/2026), yang melibatkan personel gabungan Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan unsur keamanan kawasan industri.
Melalui operasi selama 14 hari ini, kepolisian berharap dapat meningkatkan kedisiplinan pengendara, menekan pelanggaran berulang, serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Bekasi.
Masyarakat pun diimbau melengkapi perlengkapan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas, bukan hanya saat berlangsungnya operasi, tetapi setiap kali berkendara.
Topik Terkait

Bagaimana pendapatmu?
Bagikan pandangan dengan santun dan saling menghargai.
Ingin ikut berdiskusi? Masuk atau daftar terlebih dahulu untuk mengirim komentar.
Jadilah yang pertama berbagi pendapat tentang berita ini.