Sempat Diwarnai Penolakan, 19 Bangli di Jarakosta Akhirnya Dibongkar
CIKARANG BARAT - Setelah sempat tertunda akibat penolakan warga, sebanyak 19 bangunan liar di kawasan Jarakosta, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, akhirnya dibongkar pada Senin (26/10/2026).
Bangunan yang berdiri di atas tanah negara milik Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, itu ditertibkan setelah melalui proses musyawarah dan pendekatan persuasif. Sejumlah warga bahkan memilih membongkar bangunannya sendiri agar material yang masih layak dapat dimanfaatkan kembali.
Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja yang meninjau langsung lokasi mengapresiasi sikap kooperatif warga sehingga penertiban berlangsung kondusif.
“Penertiban ini tidak dipaksakan, tetapi benar-benar atas kesadaran masyarakat,” ujar Asep.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga berjanji membantu pengangkutan material bangunan serta memperhatikan keberlanjutan pendidikan anak-anak dan layanan kesehatan warga terdampak.
“Kita juga akan melihat bagaimana kondisi sekolah anak-anak dan BPJS mereka,” kata Asep.
Sementara itu, salah seorang warga terdampak, Usman, berharap pembongkaran secara manual tetap diperbolehkan agar material bangunan tidak rusak dan bisa digunakan kembali.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi tanah negara sesuai peruntukannya. Namun, perhatian terhadap keberlangsungan kehidupan warga terdampak tetap menjadi pekerjaan penting setelah pembongkaran dilakukan.
Topik Terkait

Bagaimana pendapatmu?
Bagikan pandangan dengan santun dan saling menghargai.
Ingin ikut berdiskusi? Masuk atau daftar terlebih dahulu untuk mengirim komentar.
Jadilah yang pertama berbagi pendapat tentang berita ini.