Pedoman media siber

Menjaga informasi publik tetap akurat dan bertanggung jawab.

URBANCIKARANG.com hadir sebagai media informasi dan suara warga Kabupaten Bekasi. Pedoman ini menjadi kerangka kerja untuk verifikasi, keberimbangan, konten warga, hak jawab, privasi, iklan, hak cipta, dan penyelesaian sengketa di ruang digital.

12 bagian Pedoman kerja digital lengkap
Verifikasi & hak jawab Untuk redaksi dan partisipasi warga
9 Oktober 2026 Pembaruan terakhir

Inti pedoman

Tiga prinsip utama

Pedoman ini membantu menjaga informasi tetap akurat, berimbang, terbuka terhadap koreksi, dan melindungi hak masyarakat.

01

Berpegang pada Pedoman

Kerja digital URBANCIKARANG.com diarahkan oleh Pedoman Pemberitaan Media Siber, UU Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.

02

Verifikasi dan Konteks

Informasi warga diperlakukan sebagai awal informasi yang perlu diperiksa, diberi konteks, dan dipertimbangkan kepentingan publiknya.

03

Partisipasi Warga

Pembaca dapat berkontribusi melalui tulisan, laporan, foto, video, komentar, koreksi, dan klarifikasi yang bertanggung jawab.

Dokumen lengkap

Pedoman kerja media digital

Daftar isi pedoman
01

Pendahuluan

URBANCIKARANG.com lahir dan tumbuh di ruang digital sebagai media informasi dan suara warga Kabupaten Bekasi. Media sosial menjadi ruang awal bagi warga untuk melaporkan, bertanya, mengoreksi, dan menyampaikan pengalaman keseharian di lingkungan sekitar.

Sebagai media informasi dan suara warga, setiap laporan, aduan, dokumentasi, dan cerita warga diperlakukan sebagai informasi awal yang perlu dikelola secara bertanggung jawab agar tidak merugikan pihak lain, tidak menyesatkan, dan tetap berpihak pada kepentingan publik.

Karena itu, prinsip kerja URBANCIKARANG.com di ruang digital tetap berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta nilai verifikasi, keberimbangan, koreksi, dan perlindungan hak masyarakat.

02

Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten yang dipublikasikan atau dikelola oleh URBANCIKARANG.com, baik dalam bentuk berita, artikel, foto, video, laporan warga, komentar, unggahan pengguna, konten media sosial, maupun konten lain yang melekat pada layanan digital.

Isi Buatan Pengguna atau User Generated Content meliputi tulisan pembaca, komentar, laporan, foto, video, suara, dokumen, tautan, dan berbagai bentuk unggahan lain yang dikirim atau dipublikasikan oleh pengguna.

03

Media Informasi dan Suara Warga

URBANCIKARANG.com membuka ruang bagi warga Kabupaten Bekasi untuk bersuara. Laporan warga, kritik pelayanan publik, dokumentasi peristiwa, agenda lingkungan, dan cerita lokal dapat menjadi bahan informasi yang bernilai bagi masyarakat.

Namun, tidak semua unggahan atau laporan warga otomatis menjadi berita. Informasi dari warga tetap membutuhkan proses pemeriksaan, penyuntingan, konfirmasi, dan pertimbangan etik sebelum dipublikasikan sebagai konten redaksi.

  • Warga dapat menyampaikan informasi awal dari lingkungan sekitar.
  • Redaksi dapat meminta data tambahan, kronologi, narasumber, atau dokumen pendukung.
  • Informasi yang menyangkut tuduhan, korban, anak, privasi, atau keselamatan akan ditangani lebih hati-hati.
  • Konten warga dapat ditolak atau ditunda apabila tidak memenuhi standar keamanan, akurasi, dan kepentingan publik.
04

Verifikasi dan Keberimbangan

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Informasi yang dapat merugikan pihak lain memerlukan upaya verifikasi dan keberimbangan agar publik memperoleh konteks yang memadai.

Dalam keadaan tertentu, informasi yang mendesak dapat dipublikasikan dengan penjelasan bahwa informasi masih berkembang, sumber awal disebutkan secara proporsional, dan pembaruan akan dilakukan apabila ada data baru.

  • Memeriksa sumber informasi dan konteks kejadian.
  • Membedakan fakta, opini, dugaan, klaim, dan aduan warga.
  • Memberi ruang klarifikasi bagi pihak terkait apabila informasi berpotensi merugikan.
  • Memperbarui berita apabila terdapat perkembangan, koreksi, atau klarifikasi baru.
05

Isi Buatan Pengguna

Pengguna yang mengirim atau mempublikasikan konten wajib memastikan bahwa konten tersebut tidak bertentangan dengan hukum, Kode Etik Jurnalistik, kebijakan ruang digital, dan kepentingan keselamatan publik.

URBANCIKARANG.com berwenang menyunting, menolak, menyembunyikan, atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar kebijakan, membahayakan keselamatan, melanggar privasi, atau tidak memenuhi standar kepatutan ruang digital.

  • Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
  • Tidak memuat prasangka, kebencian SARA, diskriminasi, atau ajakan kekerasan.
  • Tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, disabilitas, atau kelompok rentan.
  • Tidak menyebarkan data pribadi, identitas anak, korban, alamat, nomor telepon, atau informasi sensitif tanpa dasar yang sah.
  • Tidak memuat spam, promosi terselubung, tautan berbahaya, malware, atau upaya merusak sistem.
06

Moderasi dan Pengaduan Konten Warga

URBANCIKARANG.com menyediakan mekanisme pengaduan atas Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar kebijakan. Pengaduan dapat disampaikan melalui halaman Kontak Kami atau kanal resmi lain yang disediakan.

Setiap laporan akan ditinjau secara proporsional. Apabila konten terbukti melanggar, redaksi dapat melakukan penyuntingan, penghapusan, pembatasan akses, koreksi, atau tindakan lain yang diperlukan.

  • Laporan sebaiknya mencantumkan tautan konten, alasan pengaduan, identitas pelapor yang dapat dihubungi, dan bukti pendukung.
  • Tindakan koreksi atas konten warga yang dilaporkan dan terbukti melanggar akan dilakukan sesegera mungkin secara proporsional.
  • Akun atau pengguna yang berulang kali melanggar dapat dibatasi dari fitur tertentu.
07

Ralat, Koreksi, Klarifikasi, dan Hak Jawab

URBANCIKARANG.com membuka ruang koreksi apabila terdapat kekeliruan fakta, salah tulis, konteks yang belum lengkap, atau informasi yang perlu diperbarui.

Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan klarifikasi atau hak jawab melalui kanal resmi. Permintaan akan ditinjau dengan mempertimbangkan data, dokumen, konteks, dan kepentingan publik.

  • Koreksi dilakukan secara jelas dan proporsional.
  • Klarifikasi dapat ditambahkan pada artikel atau dimuat sebagai pembaruan.
  • Hak jawab diberikan sesuai konteks dan ketentuan yang berlaku.
  • Konten dapat diturunkan sementara apabila berisiko terhadap keselamatan, privasi, atau proses verifikasi.
08

Privasi, Anak, Korban, dan Kelompok Rentan

URBANCIKARANG.com menghormati privasi dan keselamatan narasumber, pembaca, korban, anak, penyintas, dan kelompok rentan. Informasi yang dapat mengungkap identitas atau memperburuk kerentanan dapat disamarkan, ditolak, atau dihapus.

  • Tidak membuka identitas anak tanpa dasar kepentingan publik dan izin yang sah.
  • Tidak mengeksploitasi korban kekerasan, kecelakaan, atau kejahatan seksual.
  • Tidak menampilkan data pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan publik.
  • Menghindari gambar atau video yang sadis, merendahkan martabat, atau mempermalukan korban.
09

Iklan, Advertorial, dan Konten Berbayar

URBANCIKARANG.com membedakan secara jelas antara produk jurnalistik dan iklan. Konten berbayar atau kerja sama komersial dapat diberi penanda seperti iklan, advertorial, sponsored, partner, atau penanda lain yang mudah dipahami pembaca.

  • Iklan tidak boleh menyerupai berita tanpa penanda.
  • Kerja sama komersial tidak boleh menghapus kewajiban untuk menjaga keamanan publik.
  • Konten promosi tetap dapat ditolak apabila melanggar hukum, etika, atau kebijakan redaksi.
10

Hak Cipta dan Penggunaan Materi

Setiap foto, video, tulisan, desain, dokumen, atau materi lain yang dikirim pengguna harus memiliki hak pakai, izin, atau dasar penggunaan yang sah.

Dengan mengirimkan konten, pengguna memberi izin kepada URBANCIKARANG.com untuk meninjau, menyunting, menerbitkan, mengarsipkan, menampilkan, dan mendistribusikan konten tersebut dalam kanal URBANCIKARANG.com dan jaringan terkait secara wajar.

  • Sumber wajib dicantumkan bila menggunakan materi pihak lain.
  • Materi yang melanggar hak cipta dapat dihapus.
  • Permintaan penghapusan atau klaim hak cipta dapat dikirim melalui kontak resmi.
11

Pencabutan dan Penurunan Berita

Pencabutan berita merupakan langkah khusus yang dapat dilakukan apabila terdapat alasan serius, seperti pelanggaran hukum, keselamatan, privasi, kesalahan mendasar, atau pertimbangan etik yang kuat.

Apabila berita dicabut atau diturunkan, redaksi dapat memberikan keterangan seperlunya sesuai konteks dan kepentingan publik.

12

Penyelesaian Sengketa

Sengketa terkait pemberitaan, hak jawab, koreksi, atau pelaksanaan pedoman ini diupayakan terlebih dahulu melalui komunikasi dengan redaksi. Apabila tidak selesai, penyelesaian dapat mengikuti mekanisme yang berlaku dalam ekosistem pers dan ketentuan hukum yang relevan.

Komitmen redaksi

Kecepatan informasi tidak boleh mengalahkan verifikasi, konteks, keselamatan, dan hak masyarakat.

Menemukan kekeliruan atau perlu mengajukan hak jawab?

Sampaikan tautan, kronologi, dan dokumen pendukung agar redaksi dapat melakukan pemeriksaan secara tepat dan proporsional.