Lampu PJU Ganda di Jalan Nasional Bekasi Jadi Sorotan, Mau Dibongkar tapi Terkendala Status Aset

Berita / Redaksi verified / 21 Oktober 2026 19:12 WIB / Dibaca: 14 kali / Waktu Baca: 2 menit

Lampu PJU Ganda di Jalan Nasional Bekasi Jadi Sorotan, Mau Dibongkar tapi Terkendala Status Aset

CIKARANG UTARA - Keberadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terpasang ganda di sejumlah ruas Jalan Nasional di Kabupaten Bekasi menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub). Meski dinilai perlu ditata agar infrastruktur lebih efektif dan tidak tumpang tindih, rencana pembongkarannya masih terkendala persoalan administrasi dan kewenangan aset.

Andi menjelaskan, penataan PJU di ruas Jalan Nasional tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah kabupaten. Pasalnya, pengelolaan infrastruktur jalan melibatkan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

Karena itu, Dishub Kabupaten Bekasi harus memastikan status kepemilikan dan legalitas aset sebelum mengambil tindakan, termasuk membongkar fasilitas penerangan yang terpasang ganda.

"Pada prinsipnya, kami sudah melakukan survei bersama pihak terkait. Namun, untuk pembongkaran masih menunggu proses serah terima aset terlebih dahulu. Setelah administrasi dan kewenangannya jelas, baru bisa kami tindak lanjuti," ujar Andi, Selasa (20/10/2026).

Menurutnya, koordinasi lintas instansi terus dilakukan untuk mempercepat penyelesaian administrasi sekaligus menentukan langkah teknis penataan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Bekasi, Deny Hendra Kurniawan, menegaskan bahwa penataan PJU ganda harus mempertimbangkan kondisi fasilitas, kebutuhan penerangan, serta kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas aset tersebut.

"Ya, namun pelaksanaan pembongkaran tetap harus menunggu penyelesaian administrasi serah terima aset serta koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan," kata Deny.

Ia memastikan, hasil survei lapangan akan menjadi dasar tindak lanjut setelah persoalan administrasi diselesaikan. Penataan juga harus dilakukan secara terukur agar tidak mengurangi kualitas penerangan maupun mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Keberadaan PJU ganda menjadi persoalan yang tidak hanya menyangkut penataan infrastruktur, tetapi juga efektivitas pemanfaatan fasilitas publik dan kejelasan tanggung jawab pengelolaannya.

Dishub Kabupaten Bekasi berharap proses serah terima aset segera rampung sehingga fasilitas yang dinilai tidak lagi diperlukan dapat ditertibkan tanpa menimbulkan persoalan kewenangan di kemudian hari.

Dengan demikian, pembongkaran PJU ganda bukan sekadar persoalan teknis mencabut tiang atau memindahkan lampu, melainkan juga memastikan setiap aset memiliki kejelasan status, fungsi, dan tanggung jawab pengelolaan.

Topik Terkait

Bekasi Lampu Ganda Jalan Nasional Sorotan
Artikel Selanjutnya
Asep Surya Atmaja Selangkah Lagi Jadi Bupati Bekasi Definitif, Siapa Wakilnya? Pemerintahan Asep Surya Atmaja Selangkah Lagi Jadi Bupati Bekasi Definitif, Siapa Wakilnya? 4 hari lalu
RUANG DISKUSI

Bagaimana pendapatmu?

Bagikan pandangan dengan santun dan saling menghargai.

Ingin ikut berdiskusi? Masuk atau daftar terlebih dahulu untuk mengirim komentar.

Komentar pembaca
Belum ada komentar

Jadilah yang pertama berbagi pendapat tentang berita ini.