Gelagat Mencurigakan di Pinggir Kalimalang, Pria Asal Karawang Diciduk Polisi Bawa Sabu
CIKARANG PUSAT – Gelagat mencurigakan seorang pria yang berhenti di pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, berujung pada penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Pria berinisial AP alias AL (29), warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur pada Senin (26/10/2026) malam. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 3,10 gram.
Penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikarang Timur melakukan patroli dan pemantauan wilayah sekitar pukul 21.45 WIB.
Saat menyusuri Jalan Inspeksi Kalimalang, petugas melihat seorang pengendara sepeda motor berhenti di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria tersebut tampak seperti sedang mencari sesuatu.
Kecurigaan polisi akhirnya terbukti. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menghampiri dan memeriksa pria tersebut hingga menemukan paket diduga sabu yang disebut baru saja diambilnya dari lokasi.
Selain paket sabu, polisi turut mengamankan dua unit ponsel Redmi dan sepeda motor Yamaha Mio J berwarna hitam putih.
Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Reskrim Polsek Cikarang Timur di bawah pimpinan Kapolsek Kompol Perida Apriani Sisera bersama Kanit Reskrim Iptu Winarko, Panit Reskrim Ipda Rudi Hariandi, dan Tim Opsnal.
AP kemudian dibawa ke Mapolsek Cikarang Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine, mengamankan barang bukti, dan menyiapkan pengujian laboratorium forensik guna memastikan kandungan kristal putih tersebut.
Penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan AP. Polisi masih mendalami asal-usul barang tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika, termasuk dugaan peredaran lintas wilayah Karawang dan Bekasi.
Dalam kasus ini, AP disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika, dengan penyidik merujuk pada Pasal 609 KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini kembali menyoroti kerawanan penyalahgunaan jalur publik sebagai lokasi pengambilan paket narkotika. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri siapa pemasok barang yang ditemukan di pinggir Kalimalang tersebut.
Topik Terkait

Bagaimana pendapatmu?
Bagikan pandangan dengan santun dan saling menghargai.
Ingin ikut berdiskusi? Masuk atau daftar terlebih dahulu untuk mengirim komentar.
Jadilah yang pertama berbagi pendapat tentang berita ini.