154 Kepala Desa Hasil Pilkades 2026 Dilantik, DPMD Kabupaten Bekasi Dorong Perluasan E-Voting
CIKARANG PUSAT - Sebanyak 154 kepala desa hasil Pilkades Serentak 2026 resmi dilantik oleh Bupati Bekasi di Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Rabu (4/11/2026). Para kepala desa tersebut akan menjalankan masa bakti selama delapan tahun, yakni periode 2026-2034.
Di sela pelantikan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi mendorong perluasan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting pada pelaksanaan Pilkades mendatang. Digitalisasi pemilihan desa dinilai mampu mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara sekaligus meningkatkan efisiensi penyelenggaraan.
Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, mengatakan pengalaman penerapan e-voting pada Pilkades Serentak 2026 menjadi langkah penting dalam pengembangan sistem pemilihan berbasis teknologi di Kabupaten Bekasi.
"Kalau melihat contoh daerah lain seperti Karawang, Indramayu, dan Sumedang yang sudah mengembangkan pemilihan secara digital, kita juga berharap bisa mengarah ke sana. Tentunya dengan arahan dan bimbingan dari DPMD Provinsi Jawa Barat," ujar Iman usai pelantikan kepala desa terpilih.
Menurutnya, penggunaan e-voting mendapat respons positif dari masyarakat karena mampu mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara dibanding metode konvensional.
"Banyak masyarakat yang menerima dan mendukung e-voting. Setelah merasakan langsung, mereka mengetahui bahwa prosesnya lebih cepat dan efektif. Bahkan, penyelesaiannya bisa sekitar dua jam lebih cepat," katanya.
Selain mempercepat proses pemilihan, sistem e-voting juga dinilai berpotensi menekan biaya penyelenggaraan, khususnya pada kebutuhan logistik pemilihan. Berdasarkan pengalaman pelaksanaan tahun ini, kebutuhan perangkat digital berkisar Rp4 juta hingga Rp5 juta.
"Kalau dari sisi alat, kebutuhannya sekitar Rp4 juta sampai Rp5 juta. Dengan sistem digital, kebutuhan logistik lainnya bisa lebih efisien. Namun, sumber daya manusia untuk mendukung pelaksanaan di TPS tetap diperlukan," ungkapnya.
Meski demikian, perluasan penerapan e-voting memerlukan persiapan matang, mulai dari kesiapan perangkat, validasi data pemilih, hingga pendampingan teknis kepada masyarakat, khususnya para pemilih lanjut usia.
"Yang masih perlu mendapatkan pendampingan terutama masyarakat yang sudah sepuh. Mereka perlu dikawal agar bisa mengikuti proses pemungutan suara digital dengan nyaman dan tidak mengalami kesulitan," ujarnya.
Iman menegaskan, keberhasilan digitalisasi Pilkades membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah desa, penyelenggara, hingga masyarakat.
Selain itu, DPMD juga akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkades 2026, termasuk terkait persoalan daftar pemilih tetap (DPT) dan sejumlah keberatan yang diajukan peserta pemilihan.
"Tercatat sekitar 29 pemohon dari 15 hingga 16 desa telah menyampaikan keberatan yang difasilitasi melalui mediasi dengan pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN)," tuturnya.
Berbagai catatan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan Pilkades berikutnya agar semakin tertib, transparan, efisien, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Topik Terkait

Bagaimana pendapatmu?
Bagikan pandangan dengan santun dan saling menghargai.
Ingin ikut berdiskusi? Masuk atau daftar terlebih dahulu untuk mengirim komentar.
Jadilah yang pertama berbagi pendapat tentang berita ini.