Mantan Kapolri dan Dua Petinggi Polri Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh penting di Indonesia.
Penetapan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep dalam konferensi pers.
Menurut Asep, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah, tetapi juga mencakup akses ilegal terhadap sistem elektronik serta penghapusan data digital.
Ia menjelaskan, sasaran dugaan penyadapan meliputi nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka disebut memerintahkan penyadapan melalui sistem elektronik tanpa mengikuti mekanisme verifikasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Asep menerangkan bahwa sejumlah nomor telepon yang menjadi sasaran diduga dimasukkan ke dalam server penyadapan tanpa melalui prosedur resmi untuk kepentingan penegakan hukum.
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon genggam, satu iPad, serta empat flashdisk.
"Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 iPad, kemudian flashdisk 4 buah," kata Asep.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa institusi kepolisian memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.
Menurutnya, upaya pembenahan internal dan penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut komunikasi Presiden, tetapi juga sejumlah tokoh penting dari berbagai kalangan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, LSP, ASN, dan EH tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Topik Terkait

Bagaimana pendapatmu?
Bagikan pandangan dengan santun dan saling menghargai.
Ingin ikut berdiskusi? Masuk atau daftar terlebih dahulu untuk mengirim komentar.
Jadilah yang pertama berbagi pendapat tentang berita ini.