Resmi! Pemerintah Putuskan PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu, Tak Hanya Guru

Nasional / Redaksi verified / 6 November 2026 13:08 WIB / Dibaca: 187 kali / Waktu Baca: 3 menit

Resmi! Pemerintah Putuskan PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu, Tak Hanya Guru

JAKARTA – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi memutuskan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu untuk berbagai profesi, tidak hanya tenaga pendidik atau guru.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai rapat finalisasi pembahasan ASN PPPK Paruh Waktu Lintas Sektor bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

"Yang pertama sebagaimana waktu lalu kami sudah pernah menyampaikan bahwa pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan pengangkatan saudara-saudara kita yang pegawai dengan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu," ujar Prasetyo Hadi.

Sebelumnya, rencana pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu lebih banyak difokuskan pada tenaga pendidik. Namun, setelah melalui sejumlah pembahasan, pemerintah memutuskan memperluas kebijakan tersebut ke berbagai sektor pekerjaan.

Profesi yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain dosen, tenaga kesehatan, pemadam kebakaran, Satpol PP, serta tenaga teknis, pelayanan, dan pelaksana lainnya di instansi pemerintahan.

Dengan demikian, pegawai yang bekerja pada bidang administrasi dan pelayanan pemerintahan juga masuk dalam cakupan profesi yang disebut pemerintah.

Selain pengalihan status, pemerintah turut membuka kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang direncanakan mulai 2027.

Rapat finalisasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta perwakilan Kementerian Keuangan.

Meski keputusan perluasan pengangkatan telah diumumkan, pemerintah masih perlu memperjelas tahapan pelaksanaan, persyaratan administrasi, dan jadwal pengalihan status untuk masing-masing sektor.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi para PPPK paruh waktu yang selama ini menantikan kepastian status kepegawaian dan peningkatan kesejahteraan.

Nasib 172 Ribu Guru Non-ASN

Pemerintah juga menyiapkan kebijakan bagi sekitar 172 ribu guru non-ASN yang masih mengajar di sekolah negeri tetapi belum berstatus PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu.

Kelompok ini berbeda dengan guru PPPK paruh waktu yang telah masuk dalam skema pengalihan status.

Para guru non-ASN tersebut akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi ASN sesuai persyaratan dan kebutuhan yang ditetapkan pemerintah.

Untuk menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar, pemerintah juga menyiapkan dispensasi agar guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas setelah 31 Desember 2026.

Di sisi lain, terdapat 935.316 guru yang telah berstatus PPPK dan menjadi bagian dari rencana penataan kepegawaian pendidikan secara bertahap pada 2027 hingga 2029.

Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan tambahan sebanyak 464.856 guru melalui rekrutmen CPNS secara bertahap mulai 2027.

Anggaran Rp23 Triliun Disiapkan

Untuk mendukung pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah telah mengalokasikan dukungan anggaran sebesar Rp23 triliun pada tahun anggaran 2027.

Anggaran tersebut ditujukan untuk mendukung pembayaran gaji dan tunjangan guru yang mengalami perubahan status kepegawaian.

Sementara bagi tenaga kesehatan, tenaga teknis, tenaga administrasi, dan pelaksana lainnya, pemerintah belum merinci jumlah final pegawai yang akan dialihkan melalui keputusan lintas sektor terbaru.

Meski keputusan pengangkatan telah diumumkan, pelaksanaannya tetap memerlukan penetapan tahapan, mekanisme administrasi, serta ketentuan teknis dari pemerintah.

Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian karier dan peningkatan kesejahteraan bagi PPPK paruh waktu yang selama ini menjalankan berbagai pelayanan publik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Topik Terkait

Resmi Pemerintah Putuskan PPPK Paruh Waktu
Artikel Selanjutnya
Diduga Cemburu, Pemuda di Karawang Aniaya Pacar di Kontrakan hingga Meninggal Dunia Daerah Diduga Cemburu, Pemuda di Karawang Aniaya Pacar di Kontrakan hingga Meninggal Dunia 3 jam lalu
RUANG DISKUSI

Bagaimana pendapatmu?

Bagikan pandangan dengan santun dan saling menghargai.

Ingin ikut berdiskusi? Masuk atau daftar terlebih dahulu untuk mengirim komentar.

Komentar pembaca
Belum ada komentar

Jadilah yang pertama berbagi pendapat tentang berita ini.