Diduga Cemburu, Pemuda di Karawang Aniaya Pacar di Kontrakan hingga Meninggal Dunia
KARAWANG – Seorang pemuda berinisial RHT (20) diamankan Polresta Karawang setelah diduga menganiaya kekasihnya, AAP (22), hingga meninggal dunia di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Rabu (4/11/2026).
Kasus yang diduga dipicu rasa cemburu tersebut berhasil diungkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasat Res PPA dan PPO AKP Herwit Yuanita menjelaskan, peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi kontrakan korban sekitar pukul 14.15 WIB.
Keduanya terlibat pertengkaran setelah tersangka mengetahui korban sempat berkomunikasi dan pergi bersama pria lain.
“Perselisihan dipicu rasa cemburu setelah pelaku mengetahui korban sempat berkomunikasi dan bepergian bersama laki-laki lain,” ujar Herwit, Kamis (5/11/2026).
Pertengkaran tersebut diduga berujung pada kekerasan fisik. Tersangka disebut memukul wajah dan bagian tubuh korban, serta menendang dan menginjak kaki korban hingga kondisinya melemah.
Melihat korban tidak sadarkan diri, tersangka sempat meminta bantuan tetangga untuk membawanya ke RS Helsa Cikampek. Namun, nyawa korban tidak tertolong.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan mengamankan tersangka. Autopsi juga dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban.
Atas perbuatannya, RHT dijerat Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Topik Terkait

Bagaimana pendapatmu?
Bagikan pandangan dengan santun dan saling menghargai.
Ingin ikut berdiskusi? Masuk atau daftar terlebih dahulu untuk mengirim komentar.
Jadilah yang pertama berbagi pendapat tentang berita ini.