1.556 Anggota BPD Kabupaten Bekasi Masa Bakti 2026 - 2034 Resmi Dilantik
URBANCIKARANG.com, Cikarang Pusat - Sebanyak 1.556 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya untuk masa bakti 2026–2034. Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (22/7/2026).
Pelantikan dipimpin oleh Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi tentang pengangkatan anggota BPD terpilih. Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron, jajaran Forkopimda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Iman Santoso, para kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, serta anggota BPD yang baru dilantik.
Sebanyak 1.556 anggota BPD yang dilantik berasal dari 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi, yakni Tarumajaya, Babelan, Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara, Tambun Selatan, Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Karangbahagia, Cikarang Timur, Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya, Sukatani, Cabangbungin, Muaragembong, Setu, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah, dan Bojongmangu.
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan Bupati Bekasi, pengambilan sumpah dan janji jabatan, penandatanganan berita acara, penyematan pin BPD, penyerahan surat keputusan secara simbolis, sambutan Plt. Bupati Bekasi, doa bersama, dan pemberian ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah dilantik.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang baru dilantik. Ia berharap para anggota BPD dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
"Saya ucapkan selamat kepada 1.556 anggota BPD terpilih se-Kabupaten Bekasi. Laksanakan amanah ini dengan baik dan penuh tanggung jawab. Utamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan," ujar Asep.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan proses pengisian anggota BPD di seluruh desa sehingga berjalan dengan tertib dan lancar.
Pelantikan ini menandai dimulainya masa pengabdian anggota BPD periode 2026–2034 sebagai mitra pemerintah desa dalam menjalankan fungsi legislasi desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, sekaligus mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Topik Terkait

Komentar
Belum ada komentar nih, yuk komentarin.
Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar