11 Ribu Perusahaan Berdiri, Pemkab Bekasi Minta RUU Kawasan Industri Berpihak ke Tenaga Kerja Lokal
CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi mencatat tingkat pengangguran masih berada di angka sekitar 8,78 persen atau mencapai 143.006 orang.
Persoalan tersebut menjadi salah satu masukan utama yang disampaikan Pemkab Bekasi kepada Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Kawasan Industri Komisi VII DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bekasi, Jumat (2/10/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin mengatakan pemerintah daerah berharap RUU Kawasan Industri nantinya memberikan keberpihakan yang lebih tegas terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri, terutama dalam memperoleh kesempatan kerja.
Menurutnya, perkembangan industri seharusnya tidak hanya menghasilkan investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal melalui pembukaan lapangan pekerjaan.
Dengan jumlah perusahaan yang mencapai lebih dari 11 ribu, persoalan pengangguran menurut Pemkab Bekasi perlu menjadi perhatian serius dalam penyusunan regulasi kawasan industri.
Untuk menjembatani kebutuhan perusahaan dengan kompetensi pencari kerja lokal, Pemkab Bekasi juga mendorong pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di dalam kawasan industri.
BLK tersebut diharapkan dapat menyiapkan tenaga kerja sesuai kebutuhan industri sehingga masyarakat Kabupaten Bekasi memiliki kompetensi yang relevan dan peluang lebih besar untuk terserap di perusahaan.
“BLK dibuat di kawasan industri sehingga manfaatnya jelas untuk masyarakat sekitar. Ini harus ada kolaborasi antara pemerintah daerah dengan kawasan industri,” kata Endin.
Selain keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal, Pemkab Bekasi menyampaikan dua usulan lainnya dalam pembahasan RUU Kawasan Industri, yakni penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam menangani persoalan lingkungan serta adanya skema bagi hasil investasi untuk daerah.
Endin mengatakan besarnya aktivitas industri turut menimbulkan berbagai persoalan yang harus ditangani pemerintah daerah, termasuk persoalan lingkungan. Namun, dalam sejumlah kasus, kewenangan pemerintah kabupaten masih terbatas.
“Kalau ada persoalan lingkungan, kami sifatnya melaporkan karena kewenangannya ada di pemerintah pusat. Ini menjadi masukan kami agar daerah diberikan ruang untuk melakukan pengaturan dan penanganan secara lebih cepat,” ujarnya.
Pemkab Bekasi juga mengusulkan adanya skema pembagian manfaat fiskal dari investasi yang masuk melalui kawasan industri.
Menurut Endin, daerah membutuhkan dukungan pembiayaan untuk menangani berbagai dampak dari perkembangan kawasan industri, mulai dari infrastruktur, lingkungan hingga kebutuhan masyarakat di sekitar kawasan.
“Karena kawasan industri berkembang di daerah, kami mengusulkan agar ada bagian dari bagi hasil investasi yang dapat diberikan kepada pemerintah kabupaten,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan berbagai masukan dari pemerintah daerah maupun pengelola kawasan industri akan menjadi bahan penyempurnaan draf RUU Kawasan Industri.
“Informasi yang sangat berharga dari para pengelola, terutama terkait suka-duka mereka mengelola tempat ini, tentu akan menjadi masukan kita dalam rangka menyempurnakan draft Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri,” ujarnya.
Saleh mengatakan RUU tersebut diharapkan dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026 sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pengembangan kawasan industri dan investasi di Indonesia.
Namun, menurutnya, investasi tidak hanya diukur dari seberapa besar modal yang masuk. Kehadiran investasi juga harus mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Target sasarannya adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat. Apa pun yang kita kerjakan, sebetulnya adalah bagaimana kebijakan ini bisa bermanfaat luas bagi masyarakat kita,” pungkasnya.
Dengan besarnya jumlah kawasan industri dan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bekasi, Pemkab berharap regulasi baru nantinya tidak hanya memperkuat iklim investasi, tetapi juga memastikan masyarakat lokal mendapatkan manfaat nyata, terutama melalui akses terhadap pekerjaan, peningkatan keterampilan, dan peningkatan kesejahteraan.
Topik Terkait

Komentar
Belum ada komentar nih, yuk komentarin.
Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar