Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung yang Tak Jalankan Aturan Pajak Tanpa KTP Pemilik Pertama
URBANCIKARANG.com, Daerah - KDM menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung karena tidak menjalankan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP Pemilik Pertama.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya petugas yang tidak melayani masyarakat sesuai aturan terbaru terkait pembayaran pajak kendaraan tahunan. Padahal, kebijakan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran resmi yang menyebutkan bahwa pembayaran pajak kendaraan tidak lagi memerlukan KTP pemilik pertama. Selasa (7/4/2026).
Dedi menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menelusuri penyebab belum diterapkannya aturan tersebut di lapangan.
Ia juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang maksimal. Seluruh petugas diminta untuk bekerja secara profesional serta memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
Kebijakan baru ini resmi berlaku mulai 6 April 2026. Dengan aturan tersebut, masyarakat kini cukup membawa STNK untuk melakukan perpanjangan pajak kendaraan di seluruh kantor Samsat se-Jawa Barat.
Sebelumnya viral di media sosial, seorang warga Bandung melakukan pembayaran PKB namun tetap dimintakan KTP pemilik pertama STNK ditandai dengan dalih hanya 1 kali saja, untuk berikutnya harus dibalik nama. Postingan viral dan mendapat perhatian khusus gubernur yang menganggap aturan yang diterapkannya tidak dijalankan dengan baik di lapangan.
Sebelumnya juga viral di media sosial, warga membayar PKB tanpa pemilik KTP pertama dan dimintakan biaya Rp700ribu oleh petugas yang dianggap sebagai pungli.
Topik Terkait

Komentar
Belum ada komentar nih, yuk komentarin.
Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar