Petani, Pedagang hingga Tukang di Jabar Bisa Dapat Asuransi Gratis, Ini Cara Daftarnya

Daerah / Redaksi verified / 30 September 2026 07:36 WIB / Dibaca: 691 kali / Waktu Baca: 3 menit

Petani, Pedagang hingga Tukang di Jabar Bisa Dapat Asuransi Gratis, Ini Cara Daftarnya

URBANCIKARANG.com, Daerah  - Kabar baik bagi pekerja informal di Jawa Barat. Mulai dari petani, pedagang, tukang, hingga pekerja mandiri lainnya kini bisa mendaftarkan diri dalam program Asuransi Aing, program perlindungan ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga atau melalui hotline Jabar di nomor 082126030038.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan sebanyak 5,4 juta pekerja informal mendapat perlindungan melalui program tersebut pada 2027. Premi BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan nantinya ditanggung oleh Pemprov Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, perlindungan tersebut penting terutama bagi masyarakat yang bekerja secara mandiri dan selama ini belum memiliki jaminan ketenagakerjaan.

Ada sejumlah manfaat yang bisa diterima peserta Asuransi Aing.
Pertama, apabila mengalami kecelakaan saat bekerja, peserta mendapatkan biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. Perawatan dapat dilakukan di rumah sakit pemerintah kelas 1 maupun fasilitas swasta yang setara.
Peserta yang akibat kecelakaan kerja untuk sementara tidak mampu bekerja juga mendapatkan santunan pengganti penghasilan. Selama 12 bulan pertama, santunan diberikan sebesar 100 persen dari penghasilan yang menjadi dasar kepesertaan. Mulai bulan ke-13 hingga dinyatakan sembuh, santunan diberikan sebesar 50 persen.

"Selama 12 bulan, pekerja diberikan santunan karena tidak mampu bekerja sebanyak 100 persen gaji dan mulai bulan ke-13 sampai dengan sembuh menerima 50 persen gaji," kata Dedi Mulyadi, Senin (28/9/2026).

Kedua, apabila kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total tetap, peserta dapat memperoleh santunan sebesar Rp56 juta.

Ketiga, apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris dapat menerima manfaat hingga Rp70 juta. Jumlah tersebut terdiri dari santunan kematian Rp48 juta, santunan berkala selama 24 bulan senilai total Rp12 juta, serta biaya pemakaman Rp10 juta.

Keempat, perlindungan juga diberikan apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Ahli waris dapat memperoleh manfaat hingga Rp42 juta, terdiri dari santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala selama 24 bulan senilai Rp12 juta, serta biaya pemakaman Rp10 juta. Sejumlah manfaat tersebut mensyaratkan masa kepesertaan minimal tiga bulan.

Kelima, perlindungan juga menyentuh pendidikan anak pekerja. Jika peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, dua orang anak peserta dapat memperoleh manfaat beasiswa dengan nilai hingga Rp174 juta.

Beasiswa juga dapat diberikan kepada anak peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dengan ketentuan peserta telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan minimal tiga tahun.

Untuk mengajukan klaim, peserta atau keluarganya perlu menyiapkan dokumen sesuai jenis manfaat yang diajukan, seperti KTP, kartu keluarga, surat kematian, buku nikah, dan rekening.

Manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya telah dirasakan Jajang, warga Bayongbong, Kabupaten Garut. Pada 2025, keluarganya mendapatkan santunan setelah ayahnya yang bekerja sebagai petani meninggal dunia.

Jajang berharap program perlindungan bagi pekerja informal tersebut dapat terus berjalan sehingga semakin banyak masyarakat yang terlindungi.

"Mudah-mudahan program gubernur ini seterusnya ada. Bagi yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ayo segera daftar," ujarnya.

Melalui Asuransi Aing, pekerja informal yang selama ini mengandalkan penghasilan harian diharapkan memiliki perlindungan ketika risiko terjadi saat bekerja. Bukan hanya bagi pekerja, manfaat program juga dapat menjadi penopang bagi keluarga yang ditinggalkan.

Topik Terkait

Daerah Petani Pedagang Tukang Jabar Bisa
Artikel Selanjutnya
KRL Berasap di Stasiun Cikarang, Penumpang Sempat Berhamburan Berita KRL Berasap di Stasiun Cikarang, Penumpang Sempat Berhamburan 9 hari lalu

Komentar

Belum ada komentar nih, yuk komentarin.

Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar