Seorang Guru Gugat Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru ke MK
URBANCIKARANG.com, Nasional - Seorang guru bernama Ahmad Royani mengajukan uji materi terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Gugatan tersebut diajukan setelah dirinya diwajibkan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru karena terlambat memperpanjang masa berlaku selama tiga hari.
Permohonan Ahmad telah diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK) pada 30 Juli 2026 dengan nomor perkara 267/PUU-XXIV/2026. Ia mempersoalkan tidak adanya ketentuan mengenai masa tenggang bagi pemegang SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.
Menurut Ahmad, kekosongan aturan tersebut membuat pemegang SIM yang terlambat, meski hanya beberapa hari, harus mengikuti seluruh tahapan penerbitan SIM baru. Prosedur itu mencakup ujian teori dan praktik sebagaimana pemohon yang baru pertama kali membuat SIM.
“Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama tiga hari,” kata Ahmad dalam permohonannya.
Ahmad menjelaskan, keterlambatan itu terjadi karena dirinya harus menjalankan tugas sebagai guru. Menjelang berakhirnya masa berlaku SIM, ia sedang mengikuti kegiatan asesmen simulatif akhir tahun bagi siswa yang tidak dapat ditinggalkan. Ia baru dapat mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) pada Jumat, 5 Juni 2026 atau tiga hari setelah masa berlaku SIM berakhir.
Ahmad mengakui adanya kelalaian administratif. Namun, ia menilai keterlambatan memperpanjang SIM tidak sepatutnya langsung berujung pada kewajiban mengulang tes kompetensi mengemudi dari awal. Sebab, keterlambatan administratif tidak serta-merta menghilangkan kemampuan seseorang dalam berkendara.
Sebagai alternatif, Ahmad mengusulkan penerapan masa tenggang disertai denda administratif secara berjenjang. Keterlambatan satu hingga 30 hari dapat dikenai denda sebesar 25 persen dari biaya perpanjangan, keterlambatan 31 hingga 90 hari sebesar 50 persen, sedangkan keterlambatan lebih dari 90 hari hingga satu tahun dikenai denda maksimal 75 persen.
Melalui petitumnya, Ahmad meminta MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ dengan mencantumkan hak atas masa tenggang dan sanksi administratif yang proporsional. Proses penerbitan SIM baru dari awal, menurut dia, semestinya hanya diberlakukan apabila keterlambatan telah melampaui satu tahun.
Topik Terkait

Komentar
Belum ada komentar nih, yuk komentarin.
Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar