Disdik Jabar Tegaskan Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana dan Tanpa Pungutan
URBANCIKARANG.com, Daerah - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan kegiatan perpisahan peserta didik SMA, SMK, dan SLB tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini menegaskan bahwa kegiatan perpisahan harus dilaksanakan secara sederhana dan tidak memberatkan siswa maupun orang tua.
Surat edaran bernomor 23016/PW.01/SEKRE tertanggal 2 April 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala cabang dinas pendidikan, pengawas sekolah, serta kepala SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Jawa Barat.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dr. H. Purwanto, M.Pd., menegaskan bahwa kegiatan perpisahan atau wisuda tidak boleh menjadi ajang pemborosan. Sebaliknya, kegiatan harus mengedepankan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi terhadap peserta didik.
Dalam aturan tersebut, sekolah diminta untuk menggelar kegiatan di lingkungan masing-masing dengan memanfaatkan fasilitas yang ada. Hal ini bertujuan untuk menghindari biaya tambahan yang tidak perlu.
Selain itu, pihak sekolah—baik kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan—dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk membiayai kegiatan perpisahan. Namun demikian, sekolah tetap diperbolehkan memfasilitasi kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa atau komite sekolah, seperti dalam hal kepanitiaan maupun penyediaan sarana prasarana.
Disdik Jabar juga menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan. Sekolah diminta bekerja sama dengan pihak berwenang guna mencegah terjadinya pelanggaran norma ketertiban oleh peserta didik.
Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mematuhi kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang lebih tertib, berkeadilan, serta tidak membebani masyarakat. Disdik berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi aturan tersebut demi terciptanya kegiatan perpisahan yang bermakna tanpa kesan berlebihan.
Topik Terkait

Komentar
Belum ada komentar nih, yuk komentarin.
Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar