Tanpa Perlu KTP Pemilik Pertama, Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Lebih Mudah
URBANCIKARANG.com, Daerah - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan kebijakan baru yang mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA, warga kini tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor—baik pribadi maupun badan usaha—dapat langsung melakukan pembayaran PKB tahunan tanpa harus menunjukkan identitas pemilik awal kendaraan.
Sebagai gantinya, wajib pajak cukup membawa STNK serta KTP milik pihak yang menguasai kendaraan.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 6 April 2026 dan diharapkan dapat mengatasi kendala administratif yang selama ini sering dihadapi masyarakat, khususnya bagi kendaraan bekas yang telah berpindah tangan namun belum dilakukan balik nama.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam keterangannya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan layanan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengimbau masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung kemajuan Jawa Barat. Dengan kemudahan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak,” demikian isi penutup dalam surat edaran tersebut.
Topik Terkait

Komentar
Belum ada komentar nih, yuk komentarin.
Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar