MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan
URBANCIKARANG.com, Nasional - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026. Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis (30/7/2026).
Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
MK menegaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan. Komponen tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
Apabila anggaran MBG masih dimasukkan dalam anggaran pendidikan pada APBN 2027, pemerintah harus memastikan alokasi tersebut tidak mengurangi anggaran minimal 20 persen bagi kebutuhan utama pendidikan. Namun, MK menilai pemisahan anggaran akan lebih baik apabila sudah dilakukan sejak penyusunan APBN 2027.
Meski harus dipisahkan dari anggaran pendidikan, MK menegaskan program MBG tetap konstitusional dan dapat dilanjutkan sebagai program prioritas pemerintah. Ketentuan dalam APBN 2026 juga tetap berlaku untuk menjaga dasar hukum pelaksanaan program dan mencegah terganggunya struktur anggaran negara.
Topik Terkait

Komentar
Belum ada komentar nih, yuk komentarin.
Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar