Ikuti Edaran Gubernur, Samsat Kabupaten Bekasi Terapkan Aturan Pajak Tanpa KTP Pemilik Pertama
URBANCIKARANG.com, Cikarang Utara - Pihak Samsat Kabupaten Bekasi memastikan bahwa kebijakan terbaru terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa KTP pemilik pertama telah resmi diberlakukan.
Saat dikonfirmasi oleh Urbancikarang Rabu (8/4/2026), petugas Samsat Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat.
Dalam aturan terbaru itu, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Sebagai gantinya, wajib pajak cukup menunjukkan STNK serta KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama.
Penegasan ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat yang selama ini masih ragu apakah aturan tersebut sudah berlaku di wilayah Samsat Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga telah menginstruksikan kepada seluruh 34 kantor Samsat di Jawa Barat, termasuk jajaran instansi terkait, untuk mendukung penuh pelaksanaan kebijakan tersebut.
Ia menekankan bahwa kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat. Selain itu, hasil dari pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi kendala administratif yang menghambat masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Warganet yang mengalami kendala melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor juga dapat mendatangi Pojok Samsat Kudu Bisa di Kantor Samsat Kab. Bekasi atau WhatsApp melalui 0811-2230-1818
Topik Terkait

Komentar
Belum ada komentar nih, yuk komentarin.
Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar