KNKT Ungkap Enam Faktor di Balik Tabrakan Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line di Bekasi Timur
URBANCIKARANG.com, Nasional - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan antara KA 4B Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Jalur I Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian KNKT Nomor KNKT.26.04.03.02, Senin (28/9/2026). Laporan secara khusus menginvestigasi tabrakan Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line yang terjadi di wilayah Daerah Operasi 1 Jakarta.
Berdasarkan laporan KNKT, kecelakaan terjadi pada pukul 20.52.12 WIB di Jalur I atau jalur hulu Stasiun Bekasi Timur. Beberapa menit sebelum tabrakan, insiden lain lebih dahulu terjadi di JPL 86 Jalan Ampera.
Pada pukul 20.48.24 WIB, KA 5181B Commuter Line yang melaju dari arah Tambun menuju Bekasi Timur bertabrakan dengan sebuah kendaraan listrik berbasis baterai atau taksi. Insiden tersebut kemudian memicu kerumunan masyarakat di sekitar jalur kereta.
KA 5568A yang tiba di Stasiun Bekasi Timur pada pukul 20.48.55 WIB sempat berhenti untuk proses naik turun penumpang. Kereta kemudian bergerak sekitar 1,69 meter pada pukul 20.49.19 WIB, tetapi kembali berhenti lima detik kemudian setelah masinis melihat adanya kerumunan masyarakat di jalur arah Tambun.
Di tengah kondisi tersebut, KA 4B Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasarturi melintas langsung melalui Jalur III Stasiun Bekasi pada pukul 20.50.43 WIB. Sekitar satu setengah menit kemudian, tepat pukul 20.52.12 WIB, KA 4B bertabrakan dengan KA 5568A yang berada di Jalur I Stasiun Bekasi Timur.
Sinyal Hijau Diikuti Sinyal Merah
Salah satu temuan penting KNKT berkaitan dengan sistem persinyalan antara Stasiun Bekasi dan Bekasi Timur.
Saat kejadian, KA 4B dilayani berjalan langsung dari Jalur III Stasiun Bekasi. Kereta menghadapi Sinyal Keluar J12 yang menunjukkan aspek hijau. Namun, sinyal berikutnya, yakni Sinyal Blok B104, menunjukkan aspek merah karena KA 5568A masih berada di track 104BT Stasiun Bekasi Timur.
Dalam kondisi tersebut, menurut KNKT, masinis KA 4B tidak mendapatkan sinyal dengan aspek kuning yang berfungsi memberikan informasi bahwa sinyal berikutnya menunjukkan merah.
KNKT menemukan kondisi tersebut tidak teridentifikasi ketika dilakukan review desain maupun pengujian setelah perubahan tata letak Stasiun Bekasi pada 2021. Dokumen review desain tahun 2022 menggambarkan hubungan persinyalan secara signal to signal tanpa menggambarkan status okupasi track 104AT dan 104BT.
Investigasi juga menemukan status okupasi track 104BT tidak memengaruhi aspek Sinyal Keluar J12. Sebaliknya, status tersebut berpengaruh terhadap Sinyal Blok B104.
Komunikasi Darurat Ikut Disorot
Selain persoalan persinyalan, KNKT menyoroti komunikasi dalam situasi darurat. Saat masinis KA 5181B melaporkan kecelakaan dengan taksi di JPL 86 kepada PPKP Selatan, komunikasi dilakukan melalui panggilan individual dan bukan menggunakan tombol panggilan darurat.
Proses klarifikasi mengenai kondisi KA 5181B dan jalur yang terdampak disebut berlangsung sekitar 3 menit 20 detik. KNKT juga menemukan kualitas audio komunikasi mengalami gangguan, antara lain reverb, warbling, serta volume yang relatif kecil.
Investigasi turut menemukan belum adanya standar penggunaan istilah atau fraseologi serta struktur penyampaian informasi keadaan darurat dari masinis kepada PPKP.
KNKT juga menyoroti belum adanya mekanisme penyampaian informasi antara PPKP Selatan dan PPKP Timur. Kombinasi persoalan komunikasi tersebut dinilai membuat kesempatan PPKP Timur memperoleh informasi lengkap dan tepat waktu mengenai kondisi lintas menjadi semakin terbatas.
Enam Faktor Berkontribusi
Dalam laporan akhirnya, KNKT mencatat enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan, yakni kondisi bahaya hubungan persinyalan Bekasi–Bekasi Timur yang tidak teridentifikasi; permasalahan komunikasi dalam kondisi darurat; kegagalan komunikasi KA 5568A; tidak adanya mekanisme penyampaian informasi antara PPKP Selatan dan PPKP Timur; kegagalan identifikasi aspek Sinyal Pembantu UB104; serta belum adanya prosedur pengereman darurat ketika kereta berkecepatan tinggi berada di jalan rel lengkung.
KNKT menegaskan bahwa faktor berkontribusi tersebut disusun berdasarkan urutan kronologis dan tidak menunjukkan tingkat kontribusi masing-masing faktor, serta tidak dimaksudkan untuk menetapkan kesalahan atau tanggung jawab administratif, perdata maupun pidana.
16 Orang Meninggal Dunia
Tabrakan tersebut menimbulkan korban sebanyak 123 orang. KNKT mencatat 16 orang meninggal dunia dan 107 orang mengalami luka-luka.
Lokomotif KA 4B mengalami sejumlah kerusakan, mulai dari kabin depan, tangki bahan bakar, pipa brake cylinder, cow catcher, tangga masinis hingga frame deck. Sementara pada KA 5568A, satu kereta mengalami kerusakan parah dan satu kereta lainnya anjlok empat as.
Kecelakaan juga berdampak luas terhadap perjalanan kereta. Sebanyak 36 KA jarak jauh dan delapan perjalanan KRL dibatalkan. Selain itu, puluhan perjalanan lainnya mengalami pemotongan relasi maupun keterlambatan.
Pasca-investigasi, sejumlah tindakan keselamatan telah dilakukan. KNKT juga menerbitkan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian, PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT Kereta Commuter Indonesia untuk mencegah kecelakaan serupa terulang. Salah satu rekomendasi utama adalah mengevaluasi kembali hubungan persinyalan antara Stasiun Bekasi dan Bekasi Timur, khususnya perilaku sinyal keluar Stasiun Bekasi terhadap status okupasi jalur di Stasiun Bekasi Timur.
Topik Terkait

Komentar
Belum ada komentar nih, yuk komentarin.
Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar