Sadis! Pria di Tambun Disiram Air Keras Usai Salat Subuh, Otak Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri

Berita / Redaksi verified / 3 April 2026 14:24 WIB / Dibaca: 1357 kali / Waktu Baca: 3 menit

Sadis! Pria di Tambun Disiram Air Keras Usai Salat Subuh, Otak Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri

URBANCIKARANG.com, Cikarang Utara - Polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap Tri Wibowo (55), yang terjadi di Perumahan Bumi Sani Permai, RT 001/014, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.51 WIB. Peristiwa itu terjadi saat korban pulang usai melaksanakan salat Subuh, di mana korban disiram air keras dan mengenai wajah dan punggung korban.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (3/4/2026), menyebut kasus ini sebagai kejahatan serius yang telah direncanakan secara matang. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKBP Jericho Lavian Chandra, Wakasat Reskrim Kompol Perida Apriani, serta Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti.

Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni PBU (29) sebagai otak pelaku, serta dua eksekutor berinisial MS (28) dan SR (24). Ketiganya ditangkap pada 2 April 2026 di wilayah Tambun Selatan dan Jatiasih. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif utama pelaku PBU adalah dendam pribadi terhadap korban. Rasa sakit hati tersebut bermula sejak 2018, ketika PBU yang saat itu bekerja sebagai pengemudi ojek online merasa kerap direndahkan oleh korban.

Perselisihan kembali terjadi pada 2019 terkait penutupan tempat sampah di depan rumah korban, yang membuat pelaku tidak dapat membuang sampah. Puncak sakit hati pelaku terjadi pada 2025, saat keduanya berada di mushola, di mana pelaku merasa mendapat tatapan sinis dari korban yang dianggap merendahkan.

Sejak saat itu, PBU menyimpan dendam dan mulai merencanakan aksi balas dendam. Pada November 2025, ia membeli air keras melalui platform e-commerce dan mulai menyusun rencana bersama MS, yang merupakan karyawannya dalam usaha pembuatan jok.

Pada Februari 2026, PBU memperkenalkan MS kepada SR, lalu meminta keduanya untuk mengeksekusi rencana tersebut dengan imbalan Rp9 juta. Rencana semakin matang pada awal Maret 2026, termasuk penyediaan perlengkapan seperti air keras, gayung, serta kendaraan yang dibeli melalui media sosial. Keduanya juga sempat melakukan survei terhadap lingkungan dan aktivitas korban. Eksekusi sempat beberapa kali gagal, baik karena pelaku tidak berani maupun karena korban tidak berada di rumah.

Hingga akhirnya pada 30 Maret 2026 pagi, aksi berhasil dilakukan. SR berperan sebagai pengendara sepeda motor, sementara MS bertindak sebagai pelaku penyiraman. Usai melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri ke arah jembatan depan Naga Swalayan Tambun untuk membuang barang bukti berupa gayung dan sisa air keras, serta mengganti pakaian.

Ketiganya kemudian bertemu di kawasan Grand Wisata, di mana PBU menyerahkan uang imbalan kepada MS dan SR masing-masing sebesar Rp4,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli susu dan mainan anak.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu mobil fortuner milik PBU sepeda motor yang digunakan saat eksekusi, satu kendaraan milik MS untuk pelarian, tiga unit telepon genggam, serta kartu ATM milik PBU yang digunakan untuk mentransfer uang imbalan. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara, serta Pasal 470 KUHP dengan ancaman hukuman yang dapat ditambah sepertiga. (bs)

Topik Terkait

Tambun Sadis Pria Disiram Keras Salat
Artikel Selanjutnya
Rekonstruksi Jalan KH Mamun Nawawi Dimulai, Nilai Proyek Capai Rp18,8 Miliar Berita Rekonstruksi Jalan KH Mamun Nawawi Dimulai, Nilai Proyek Capai Rp18,8 Miliar 6 bulan lalu

Komentar

Belum ada komentar nih, yuk komentarin.

Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar