Ayah di Tambun Selatan Cabuli Putri Kandung Berulang di Kontrakan, Dalih Berikan Edukasi

Berita / Redaksi verified / 18 Mei 2026 15:03 WIB / Dibaca: 379 kali / Waktu Baca: 2 menit

Ayah di Tambun Selatan Cabuli Putri Kandung Berulang di Kontrakan, Dalih Berikan Edukasi

URBANCIKARANG.com, Tambun Selatan - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi mengamankan seorang pria berinisial JN (54) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Korban berinisial B (14) diduga mengalami perbuatan cabul yang dilakukan pelaku secara berulang sejak September 2024 hingga Oktober 2025 di rumah kontrakan yang mereka tempati.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang kakak. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui tinggal bersama ayah kandungnya di rumah kontrakan agar lebih dekat dengan sekolah. Sebelumnya, korban tinggal bersama kakek dan neneknya di Kecamatan Tambelang sejak kecil karena kedua orang tuanya bekerja.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dugaan kekerasan seksual tersebut. “Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan situasi rumah kontrakan sehingga korban berada dalam kondisi tidak berdaya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKBP Jerico Lavian Chandra menyampaikan bahwa tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Bekasi.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain hasil visum et repertum, pakaian korban, hasil pemeriksaan psikologi, serta keterangan dari sejumlah saksi.

Penyidik juga masih mendalami keterangan pelaku yang berdalih memberikan edukasi seksual kepada korban.

Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Metro Bekasi guna memastikan perlindungan serta pemulihan kondisi psikologisnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

Topik Terkait

Tambun Ayah Selatan Cabuli Putri Kandung
Artikel Selanjutnya
Start Your Career Expo 2026 Tingkatkan Kesadaran Pelajar terhadap Persiapan Karier di Era Digital Event Start Your Career Expo 2026 Tingkatkan Kesadaran Pelajar terhadap Persiapan Karier di Era Digital 4 bulan lalu

Komentar

Belum ada komentar nih, yuk komentarin.

Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar