Polisi Tegaskan Al-Qona'ah di Karangbahagia Bukan Pondok Pesantren

Kasat Reskrim Kompol Sang Ngurah Wiratama saat memberikan keterangan penetapan bapak dan anak tersangka pencabulan santriwati
URBANCIKARANG.com, Cikarang Utara - Kasat Reskrim Kompol Sang Ngurah Wiratama menegaskan Al Qona'ah yang disebut-sebut sebagai pondok pesantren di Kampung Jarakosta Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi bukan merupakan pondok pesantren (ponpes).
Hal ini disampaikan saat memberikan keterangan pers, Sabtu (28/09/2024) malam usai melaksanakan gelar perkara kasus pengasuh pengajian dan anaknya menjadi tersangka pencabulan santriwati.
"Jadi perlu kita luruskan dulu ya, bahwa ini bukan pondok pesantren, tapi lebih kepada pengajian, karena tersangka ini guru ngaji" katanya.
Para santri dan santriwati mengikuti pengajian di pondok pengajian yang di asuh oleh S (52) dan anaknya MH (29) sampai menginap berhari-hari.
"Kita cek dari legalitasnya tidak ada" tambah Sang Ngurah Wiratama.
Modus bapak dan anak ini masuk ke dalam kamar santriwati pada malam hari ketika santriwati tidur kemudian keduanya melancarkan aksi pencabulan kepada korban.
Pada Jumat (27/09/2024) warga menggeruduk pondok pengajian tersebut karena geram dengan ulah bapak dan anak yang mencabuli sejumlah santri. MH (29) sang anak diamankan kepolisian dari amuk massa dan dievakuasi ke Mapolres Metro Bekasi, sementara ayahnya S (52) menyerahkan diri ke Polsek Cikarang.
Topik Terkait

Komentar
Belum ada komentar nih, yuk komentarin.
Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar