Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes Al Qona'ah di Karangbahagia Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan Santriwati

Berita / Redaksi verified / 30 September 2024 07:06 WIB / Dibaca: 1669 kali / Waktu Baca: 2 menit

Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes Al Qona'ah di Karangbahagia Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan Santriwati

Kasat Reskrim Kompol Sang Ngurah Wiratama didampingi AKP AKhmadi Humas Polres Metro Bekasi saat memberikan keterangan penetapan bapak dan anak tersangka pencabulan santriwati

URBANCIKARANG.com, Cikarang Utara - Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh ponpes Al-Qona'ah di Kampung Jarakosta Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwati.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama, Sabtu (28/9/2024) malam.

"Setelah di evakuasi dari ponpes, kemudian kita lakukan penyelidikan dan pendalaman, per hari ini Sabtu 28 September 2024 malam kita tetapkan dua orang sebagai tersangka pencabulan" kata Kompol Sang Ngurah Wiratama.

Tersangka dua orang yakni bapak dan anak, S (52) alias Aki Udin dan anaknya MH (29), kejadiannya bermula para korban mengaji di yayasan yang diketuai oleh pelaku/terlapor, lalu para korban diwajibkan untuk menginap berhari-hari di pondok pengajian tersebut.

Saat malam harinya, ketika korban tengah tertidur, kedua pelaku melancarkan aksinya. Kedua pelaku datang ke kamar korban dan melakukan pencabulan terhadap para santriwati tersebut.

Korban dan orangtua korban yang tak terima atas kejadian itu pun akhirnya melapor ke Polres Metro Bekasi.

Sebelumnya pada Jumat (27/9/2024) malam warga menggeruduk ponpes yang berdiri sejak 2020 karena diduga melakukan pencabulan terhadap 6 orang santriwati, warga yang geram kemudian mengepung mencari keberadaan bapak dan anak.

Setelah bernegosiasi dengan warga agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, Kepolisian kemudian mengamankan MH (29) untuk dievakuasi dari amukan massa dan dibawa ke Mapolres Metro Bekasi pada Jumat (28/9/2024) sekira pukul 21.50 WIB dan tak berapa lama S (52) menyerahkan diri ke Polsek Cikarang. (bs)

Topik Terkait

Bapak Anak Pengasuh Ponpes Qona Karangbahagia
Artikel Selanjutnya
Kedapatan Hendak Tawuran, Puluhan Pelajar Dihukum Minta Maaf Bersujud kepada Orang Tua Berita Kedapatan Hendak Tawuran, Puluhan Pelajar Dihukum Minta Maaf Bersujud kepada Orang Tua 2 tahun lalu

Komentar

Belum ada komentar nih, yuk komentarin.

Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar