Polisi Tangkap Sindikat Pengoplos Gas Subsidi, Raup Keuntungan Capai Rp230 Juta
URBANCIKARANG.com, Cikarang Utara - Polres Metro Bekasi berhasil membongkar sindikat pengoplos gas elpiji bersubsidi yang telah beroperasi lebih dari satu tahun di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua pelaku berinisial WS (pemilik usaha) dan H (pembantu) berhasil diamankan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Setu setelah dilakukan penyelidikan mendalam pada Selasa (28/10/2025) di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cigarageman, Kecamatan Setu.
Konferensi pers terkait kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, di Mapolres Metro Kabupaten Bekasi pada Kamis (30/10/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar, di antaranya 1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 1 unit telepon genggam, 15 tabung gas non-subsidi 12 kg berisi penuh, 8 tabung gas subsidi 3 kg berisi penuh, 20 tabung gas 12 kg kosong, 52 tabung gas 3 kg kosong, 5 buah alat suntik (racing), 136 tutup segel tabung gas, dan 327 karet pengaman tabung gas.
Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang berbahaya dan merugikan negara. Tersangka WS diketahui memindahkan isi gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi 12 kg dengan menggunakan alat suntik khusus dan teknik pendinginan batu es. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke berbagai warung makan dan toko di wilayah Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga mencapai Rp200.000 per tabung.
Dalam keterangannya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menyebutkan bahwa kegiatan ilegal tersebut telah berlangsung selama lebih dari satu tahun tiga bulan sejak Juli 2024. “Dari hasil penyidikan, tersangka mampu memproduksi dan menjual sekitar 18 tabung gas non-subsidi 12 kg setiap minggunya. Dalam sebulan, keuntungan yang diraup mencapai lebih dari Rp15 juta, dan total estimasi keuntungan selama 15 bulan mencapai Rp230 juta,” tegasnya.
Kapolres menambahkan bahwa tindakan para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. “Perbuatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan jiwa. Tabung gas yang diisi ulang secara tidak sesuai standar sangat rawan meledak dan berisiko tinggi terhadap keselamatan publik,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Menutup keterangannya, Kapolres Mustofa menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. “Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik serupa. Subsidi energi adalah hak rakyat kecil, bukan untuk dimanipulasi demi keuntungan pribadi. Polres Metro Bekasi akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Topik Terkait

Komentar
Belum ada komentar nih, yuk komentarin.
Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar