Kemnaker Imbau Swasta Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

Rapat Koordinasi Kemnaker. Foto: Elshinta
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD mulai Rabu, 1 April 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis penghematan energi nasional dan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/III/2026, yang mendorong pola kerja lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan tetap wajib memberikan gaji secara penuh tanpa pemotongan serta memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi, termasuk tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Di sisi lain, pekerja yang menjalankan WFH tetap dituntut menjaga kinerja, produktivitas, dan kualitas kerja sesuai tanggung jawabnya.
Selain mempercepat transformasi digital di dunia kerja, kebijakan ini juga diarahkan untuk menekan konsumsi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah memperkirakan potensi penghematan mencapai Rp6,2 triliun dari sisi APBN dan hingga Rp59 triliun dari pengeluaran masyarakat.
Sebagai langkah pendukung, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, mengurangi perjalanan dinas dalam maupun luar negeri, serta mendorong pemanfaatan transportasi publik. Pemerintah daerah diberi fleksibilitas untuk menyesuaikan implementasi kebijakan, termasuk kemungkinan menambah hari WFH dan memperluas program car free day guna memperkuat efisiensi energi secara menyeluruh.
Meski demikian, teknis pelaksanaan kebijakan WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan, dengan tetap berada dalam pengawasan pemerintah.
Topik Terkait

Komentar
Belum ada komentar nih, yuk komentarin.
Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar