Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat, Dorong Efisiensi dan Digitalisasi
URBANCIKARANG.com, Nasional - Pemerintah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini akan diberlakukan setiap hari Jumat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,†ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah adaptif dan preventif pemerintah dalam menghadapi dinamika global, sekaligus mendorong transformasi budaya kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.
WFH ASN ini juga bertujuan untuk mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital, sekaligus mengurangi mobilitas harian.
Selain itu, pemerintah menetapkan sejumlah kebijakan pendukung, di antaranya pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik.
Efisiensi juga diterapkan pada perjalanan dinas, yakni pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan hingga 70 persen untuk perjalanan luar negeri.
“Khusus untuk daerah, terdapat imbauan penambahan durasi dan cakupan ruas jalan dalam pelaksanaan car free day, yang akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,†jelasnya.
Kebijakan WFH ini diatur melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri. Sementara itu, untuk sektor swasta akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha.
Pengaturan tersebut juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja.
Namun demikian, Airlangga menegaskan terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH. Sektor tersebut meliputi layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, produksi energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Topik Terkait

Komentar
Belum ada komentar nih, yuk komentarin.
Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar