Buruh Tolak Rumus Kemnaker, Sebut Kenaikan UMP 2026 Terlalu Kecil

Dokumentasi Konsolidasi Akbar Buruh di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Pemkab Bekasi
URBANCIKARANG.com, Nasional - Buruh menolak metode perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Menurut mereka, jika memakai rumus tersebut, kenaikan UMP tahun depan hanya sekitar 3,5% hingga 3,75%.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan bahwa jika kenaikan hanya 3,75%, maka tambahan UMP di banyak daerah tidak akan mencapai Rp 100.000. Ia menyebut angka tersebut lebih rendah dibandingkan kenaikan UMP tahun 2025.
“Dengan menggunakan rumus Menaker, indeks tertentu 0,2, inflasi 2,65%, dan pertumbuhan ekonomi 5,12%, maka ketemu kenaikan upah minimum hanya 3,75%. Kenaikan upah nilainya di bawah pertumbuhan ekonomi,” ujar Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa (18/11/2025).
Ia mencontohkan Provinsi Jawa Barat. Dengan UMP berlaku sebesar Rp 2,192 juta, kenaikan 3,75% hanya menghasilkan tambahan sekitar Rp 80.000. “Upah minimum provinsi Jawa Barat itu kira-kira Rp 2,2 juta. Kita kalikan 3,75%, hanya Rp 80.000. Jahat benar negeri ini,” katanya.
Menurut Said Iqbal, buruh menolak keras formula tersebut karena pada penetapan UMP 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan nilai indeks tertentu yang lebih tinggi.
“Presiden memberikan indeks tertentu itu tahun lalu 0,8 sampai 0,9. Kalau sekarang Menaker ngasih 0,2 sampai 0,7, itu artinya melawan Presiden. Kalau tidak mau mendengarkan Presiden, ya mundur saja,” ujarnya.
Sebagai bentuk kompromi, buruh mengajukan tiga opsi kenaikan UMP 2026 yang mereka nilai lebih masuk akal. Opsi pertama adalah kenaikan sebesar 6,5%, mengacu pada formula dan keputusan Presiden Prabowo dalam penetapan UMP 2025. Opsi lainnya yaitu kenaikan 7,77% yang dinilai lebih mencerminkan kebutuhan riil para pekerja. Sementara itu, opsi ketiga berada pada kisaran 8,5% hingga 10,5% sebagai batas maksimal agar upah mampu mengimbangi inflasi dan memenuhi kebutuhan hidup layak.
Iqbal menegaskan bahwa ketiga opsi tersebut bukan untuk menuntut kenaikan yang berlebihan, melainkan sebagai ruang kompromi agar daya beli buruh tetap terjaga.
Topik Terkait

Komentar
Belum ada komentar nih, yuk komentarin.
Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar