Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Sepakati Kenaikan UMK 2026 Sebesar 6,84 Persen
URBANCIKARANG.com, Cikarang Pusat - Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi menuntaskan rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026. Kamis (19/12/2025) malam.
Rapat berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, dan dihadiri 35 orang dari unsur pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh, APINDO, Badan Pusat Statistik (BPS), serta akademisi.
Dalam rapat tersebut, Depekab menyepakati kenaikan UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2026 sebesar 6,84 persen, dari Rp5.558.515,10 menjadi Rp5.938.884,18 atau dibulatkan menjadi Rp5.938.885. Kesepakatan ini didasarkan pada formula penghitungan menggunakan variabel alfa sebesar 0,9, dengan mempertimbangkan inflasi Jawa Barat sebesar 2,19 persen dan inflasi Kabupaten Bekasi sebesar 5,17 persen.
Anggota Depekab dari unsur Serikat Pekerja FSP KEP SPSI, Guntoro, menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara maraton dan cukup dinamis. Ia mengungkapkan, serikat pekerja sempat mengusulkan kenaikan UMK mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 sebesar 9,58 persen. Namun, pihak APINDO keberatan dan mengajukan usulan di bawah rentang alfa yang diatur pemerintah.
Akhirnya, melalui mekanisme voting, unsur pemerintah dan serikat pekerja/serikat buruh menyetujui nilai UMK sebesar Rp5.938.884,18 dengan total 24 suara. Sementara unsur APINDO Kabupaten Bekasi tetap pada usulannya yaitu Rp5.795.228,21 dengan 8 suara. Dengan demikian, mayoritas anggota Depekab menyepakati untuk merekomendasikan nilai UMK 2026 tersebut kepada Bupati Bekasi, yang selanjutnya akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain UMK, rapat juga membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Dari hasil pembahasan, disepakati 60 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang akan direkomendasikan sebagai UMSK Kabupaten Bekasi. Penyesuaian UMSK terbagi dalam tiga kelompok kenaikan, masing-masing sebesar 7,62 persen, 7,36 persen, dan 7,10 persen dari UMK tahun berjalan. Sebelumnya, serikat pekerja mengusulkan 156 KBLI, namun hasil akhir dianggap paling realistis dan dapat diterima seluruh pihak.
Dalam berita acara rapat, disepakati pula bahwa Bupati Bekasi paling lambat 22 Desember 2025 harus menyampaikan rekomendasi hasil Depekab kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat sebagai dasar penetapan resmi UMK dan UMSK Tahun 2026.
Sementara itu, di luar ruang rapat, massa dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) melakukan aksi pengawalan sejak pagi hingga malam hari. Koordinator BBM, Sarino, menyampaikan apresiasi atas perjuangan buruh yang turut mengawal proses perundingan. Ia menyebut jalannya negosiasi berlangsung alot namun tetap demokratis.
Topik Terkait

Komentar
Belum ada komentar nih, yuk komentarin.
Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar