Jelang Penetapan UMK Tahun 2026, Buruh Desak Kenaikan Signifikan

Berita / Redaksi verified / 18 November 2025 09:04 WIB / Dibaca: 320 kali / Waktu Baca: 1 menit

Jelang Penetapan UMK Tahun 2026, Buruh Desak Kenaikan Signifikan

Foto: Dokumentasi urbancikarang

URBANCIKARANG.com, Cikarang - Penetapan UMK Kabupaten Bekasi 2026 tinggal menghitung hari, sesuai aturan penetapan diumumkan paling lambat 21 November setiap tahunnya.

Buruh meminta kenaikan tahun 2026 signifikan antara 8,5 persen - 10,5 persen hal ini disampaikan dalam Konsolidasi akbar yang diselenggarakan oleh gabungan serikat pekerja beberapa waktu lalu di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi.

Sementara itu dikutip Koran Perdjoengan, KSPI desak kenaikan upah minimum 2026 minimal 6,5 persen. Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya menolak keras perhitungan UMP versi Kemnaker dan pengusaha yang dianggap tidak berpihak kepada kesejahteraan buruh.

Dalam pertemuan di Gedung Juang 45 Jakarta, Said menjelaskan bahwa opsi pertama adalah kenaikan sebesar 6,5 persen. Angka ini mengacub pada kebijakan Presiden Prabowo saat menetapkan UMK 2025.

Said menyebut kenapa 6,5 persen karena makro ekonominya sama angkanya dengan sekarang dan tahun lalu.

Sampai informasi ini disampaikan belum diketahui berapa besaran kenaikan UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2026.

Topik Terkait

Jelang Penetapan 2026 Buruh Desak Kenaikan
Artikel Selanjutnya
Martabak Manis Asal Bandung yang Mulai Mencuri Perhatian Warga Cikarang Kuliner Martabak Manis Asal Bandung yang Mulai Mencuri Perhatian Warga Cikarang 10 bulan lalu

Komentar

Belum ada komentar nih, yuk komentarin.

Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar