Sering Dikeluhin dan Bikin Bahaya, Putaran Liar Teleng Akhirnya Ditutup
URBANCIKARANG.com, Cikarang Utara - Putaran balik liar (u-turn ilegal) di Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara akhirnya ditutup aparat kepolisian, Kamis (24/4/2026). Penutupan ini dilakukan setelah titik tersebut kerap dikeluhkan warga karena dinilai membahayakan dan rawan memicu kecelakaan.
Penertiban dilakukan oleh Unit Lalu Lintas Polsek Cikarang Utara bersama Satlantas Polres Metro Bekasi yang dipimpin Kanit Lantas AKP Carmin, SH dan Kanit Dikyasa. Sejumlah personel gabungan dikerahkan, termasuk penggunaan forklift untuk memasang barrier penutup di lokasi u-turn ilegal tersebut.
Selama ini, putaran liar tersebut sering dimanfaatkan pengendara untuk berbalik arah secara tiba-tiba di tengah padatnya arus kendaraan. Kondisi itu tak jarang memicu kemacetan hingga hampir menyebabkan kecelakaan, sehingga memunculkan banyak keluhan dari masyarakat sekitar maupun pengguna jalan.
“Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat. Selain itu, langkah ini penting untuk mencegah potensi kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib,” ujar AKP Carmin.
Petugas juga memberikan imbauan langsung kepada pengendara agar tidak lagi menggunakan jalur ilegal dan beralih ke putaran resmi yang telah disediakan.
Dengan penutupan tersebut, polisi berharap arus lalu lintas di Jalan RE Martadinata menjadi lebih aman, lancar, serta mampu menekan angka kecelakaan di wilayah Cikarang Utara.
Topik Terkait

Komentar
Belum ada komentar nih, yuk komentarin.
Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar