Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah 6,5 Persen, Segini Prediksi UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2025

Presiden Prabowo menyampaikan konferensi pers mengumumkan kenaikan upah minimum 6,5 persen di Istana Kepresidenan. Jumat (29/11/2024)
URBANCIKARANG.com, Nasional - Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat terbatas yang digelar di Istana Presiden, Jakarta, pada Jumat (29/11/2024). Dalam rapat tersebut, Presiden bersama Menteri Tenaga Kerja Yassierli dan sejumlah perwakilan buruh membahas secara mendalam terkait kebijakan kenaikan upah minimum yang menjadi perhatian masyarakat luas.
Awalnya, Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk hasil pertemuan dengan pimpinan buruh, pemerintah memutuskan untuk menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 menjadi sebesar 6,5 persen. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam konferensi pers seusai rapat terbatas.
Selain itu, Presiden menjelaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan dilakukan oleh dewan pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan upah minimum sektoral dengan kondisi ekonomi lokal. Ketentuan lebih rinci mengenai kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang akan segera diterbitkan.
"Kenaikan ini adalah hasil dari diskusi yang mendalam antara pemerintah dan para pemangku kepentingan, termasuk perwakilan buruh. Kami berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha," ujar Prabowo dalam pernyataannya.
Lalu berapa UMK Kab. Bekasi jika kenaikan 6,5 persen terwujud?
UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2024 sebesar Rp5.219.263 lalu jika benar kenaikan 6,5 persen maka kenaikan UMK Kabupaten Bekasi sebesar Rp339.252,095.
Sehingga UMK Kabupaten Bekasi tahun 2025 menjadi sebesar Rp5.558.515.
Sekali lagi ini hanya prediksi karena keputusan UMK Kabupaten Bekasi 2025 belum resmi diumumkan. Bagaimana warganet pendapat kamu?
Topik Terkait

Komentar
Belum ada komentar nih, yuk komentarin.
Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar