Polsek Cikarang Barat Ungkap Komplotan Pencuri Rumah Kosong, Empat Pelaku Ditangkap
URBANCIKARANG.com, Cikarang Barat - Polsek Cikarang Barat Ungkap Komplotan Pencuri Rumah Kosong, Empat Pelaku Ditangkap – Satu Masih DPO
Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah kosong di Kp. Selang Cironggeng, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Kamis (10/4/2025).
Kejadian bermula pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, ketika rumah tersebut dalam keadaan kosong karena ditinggal mudik oleh pemiliknya. Komplotan pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dan merusak atap, lalu menggasak sejumlah barang berharga seperti dua unit sepeda motor, televisi, ponsel, jam tangan, serta empat buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Baskoro Bintang mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang didukung oleh informasi dari warga sekitar. Para pelaku diketahui kerap menyasar rumah kosong dan kontrakan, dengan menggunakan alat bantu seperti senter kepala, obeng, dan tang.
Empat pelaku yang berhasil diamankan adalah AR alias AMBN (19), S alias AJ (23), SP (28), HA (30). Sementara satu pelaku lainnya, AAM (22), masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Komplotan ini juga diketahui terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dan pembegalan di wilayah Cikarang dan Tambun.
"Jadi setelah kami dalami kepada para tersangka, mereka mengakui juga telah melakukan kejahatan di 19 kejadian lainnya di Cikarang Barat, Cibitung, Tambun seperti pencurian rumah kosong, pencurian motor sampai pembegalan. Mereka spesialis rumah kosong" kata AKP Bintang saat rilis pers di Mapolsek Cikarang Barat.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu unit televisi, satu unit handphone, satu STNK, sepasang sandal pelaku, serta gembok yang telah dirusak.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus memburu pelaku yang buron dan menyelidiki kemungkinan adanya jaringan kejahatan yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam jangka waktu lama.
Polres Metro Bekasi melalui jajaran Polsek Cikarang Barat juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna mencegah terjadinya tindak kriminal. (bs)
Topik Terkait

Komentar
Belum ada komentar nih, yuk komentarin.
Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar