Polisi Jelaskan Video Viral Tindakan Penilangan di Kawasan Industri
.jpg)
Anggota polisi melakukan tindakan tilang di kawasan Jababeka
Cikarang Utara - Satlantas Polres Metro Bekasi memberikan penjelasan terkait beredarnya viral video penindakan tindak pelanggaran atau tilang bagi kendaraan roda dua atau roda empat dan lebih di dalam kawasan industri Jababeka. Senin (5/8/2024) siang.
Dalam video yang beredar, pengunggah melakukan perekaman kepada petugas kepolisian yang melakukan himbauan dan tindakan pelanggaran parkir di jalan kawasan industri Jababeka. Dalam video tersebut dinarasikan petugas kepolisian mencari-cari alasan untuk melakukan penindakan kepada kendaraan yang parkir di jalan kawasan industri dan dianggap penindakan tersebut tanpa dasar dan hanya akal-akalan petugas kepolisian saja.
Menanggapi hal tersebut, Kompol Nopta Kasatlantas Polres Metro Bekasi dihubungi urbancikarang.com Selasa (6/8/2024) siang membantah video tersebut.
"Ngga bener itu mas, video tidak sesuai aslinya. Ada video asli himbauannya. Ada penegakan namun di tempat larangan parkir" kata Kompol Nopta.
Nopta menambahkan, bahwa tindakan himbauan dan penilangan dilakukan karena atas permintaan surat dari pihak kawasan industri yang meminta bantuan kepolisian untuk melakukan penindakan kepada kendaraan roda dua dan empat atau lebih yang parkir di jalan kawasan karena membahayakan pengguna jalan umum.
"Kita turun karena ada permintaan dari kawasan, suratnya ada" tambah Nopta.
Surat bernomor 3/Divkam/VIII/2024 memang dikirimkan dari PT Bima Adikarya Persada selaku pengelola keamanan di kawasan industri Jababeka ditandatangani Manager Personalia I Dewa Nyoman Bagus Wibawa, SE, M. Han tertanggal 2 Agustus 2024 yang meminta kepada Satlantas Polres Metro Bekasi kegiatan bersama berupa himbauan dan penindakan kepada kendaraan yang parkir di jalan kawasan industri.
Dalam surat tersebut juga tertulis bawa kegiatan dilaksanakan pada Senin, 5 Agustus 2024 pukul 07.00 sampai dengan selesai.
Nopta menambahkan, himbauan diberikan kepada kendaraan yang parkir di jalan umum kawasan industri, sementara tindakan diberikan kepada kendaraan yang parkir dimana di lokasi tersebut ada rambu larangan parkir.
Parkir di jalan umum kawasan industri sangat membahayakan pengguna jalan lainnya, sering terjadi kecelakaan pengguna jalan mengalami kecelakaan menabrak belakang kendaraan yang parkir di jalan kawasan industri. (bs)
Topik Terkait

Komentar
Belum ada komentar nih, yuk komentarin.
Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar