Dari Instagram ke Penjara, Polisi Bongkar Peredaran Sabu dan Ganja di Tambun Utara, Sebanyak 3 Kg Disita
URBANCIKARANG.com, Tambun Utara - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (21/4/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial R, warga Desa Satria Jaya, diamankan petugas. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.41 WIB di kawasan Bendungan Jaya, Desa Satria Jaya, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sabu seberat bruto 18,23 gram serta ganja dengan total berat bruto 3.118 gram atau lebih dari 3 kilogram. Selain itu, turut diamankan tiga timbangan digital, satu unit ponsel, plastik klip, lakban, kertas papir, serta buku panduan terkait ganja yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui jaringan media sosial Instagram. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang terlibat. Kasus ini akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I. Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda di Kabupaten Bekasi.
Topik Terkait

Komentar
Belum ada komentar nih, yuk komentarin.
Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar