Pemkab Bekasi Tertibkan Bangunan Liar Sepanjang Tanggul Irigasi Kali Ulu
URBANCIKARANG.com, Cikarang Utara - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban ratusan bangunan liar di wilayah Kecamatan Cikarang Utara. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, dengan dukungan penuh dari unsur muspida, muspika, serta pemerintah desa setempat.
“Baik ya, penertiban pada hari ini, Senin tanggal 20 Oktober 2025 kita laksanakan di Kecamatan Cikarang Utara dengan dukungan semua unsur, mulai dari muspida, muspika, hingga pemerintah desa,” ujar Surya Wijaya di lokasi kegiatan.
Penertiban kali ini menyasar tiga desa, yakni Desa Karangasih, Karangraharja, dan Waluya, dengan total 515 bangunan liar yang berdiri tanpa izin di sepanjang bantaran sungai dan jalur umum. “Kurang lebih ada 515 bangunan secara keseluruhan yang tersebar di tiga desa tersebut,” jelas Surya. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penertiban telah dilakukan sesuai prosedur dan melalui tahapan administratif yang lengkap.
Sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP telah menerbitkan sejumlah surat resmi, dimulai dari Surat Himbauan Nomor 300.1.1/1266/SatpolPP/2025 tertanggal 29 September 2025, kemudian Surat Peringatan I, II, dan III yang diterbitkan berurutan pada 7, 13, dan 14 Oktober 2025, serta Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Penertiban pada 16 Oktober 2025. “Prosesnya sudah lengkap, kita mulai dari pendataan, himbauan, lalu peringatan satu, dua, dan tiga. Setelah itu baru pemberitahuan pembongkaran dan pelaksanaan hari ini,” ungkapnya.
Sebanyak 400 personel gabungan dari berbagai instansi diterjunkan untuk mengamankan jalannya penertiban. Unsur yang terlibat antara lain Polri, TNI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Perum Jasa Tirta (PJT), serta perangkat kecamatan dan desa. “Kita mendapatkan dukungan konsolidasi dari banyak pihak, mulai dari Polres, Kodim, PJT, DLH, hingga Dishub. Personel keseluruhan yang turun di lapangan sekitar 400 orang,” kata Surya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah juga telah menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk menata kawasan tersebut, termasuk normalisasi sungai dan pelebaran jalan di bantaran sungai. “Ini berdasarkan usulan dari pemerintah desa dan kecamatan, ke depan akan dilanjutkan dengan pembangunan, baik normalisasi maupun pelebaran jalan,” imbuhnya.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi itu juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di bantaran kali, sungai, atau saluran irigasi. Ia menekankan bahwa kawasan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum dan mendukung program pembangunan daerah. “Kami mengimbau seluruh masyarakat agar menyadari sejak dini bahwa pemerintah akan terus melaksanakan pembangunan. Karena itu, sebaiknya mencari lokasi tempat tinggal atau usaha yang sesuai dengan aturan,” tutup Surya Wijaya.
Topik Terkait

Komentar
Belum ada komentar nih, yuk komentarin.
Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar