Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditetapkan Tersangka oleh KPK
URBANCIKARANG.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan uang ijon proyek dari pihak swasta. Selain keduanya, seorang kontraktor berinisial SRJ turut dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025-sekarang, HMK yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah ADK, dan SRJ sebagai pihak swasta," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Asep menjelaskan, ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Desember 2025. Berdasarkan penyidikan, ADK dan HMK diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp9,5 miliar dari SRJ, yang disebut sebagai uang muka jaminan proyek tahun mendatang.
"Setelah dilantik pada akhir 2024, ADK menjalin komunikasi dengan SRJ yang sering menangani proyek di Kabupaten Bekasi. Meski proyek tahun 2026 belum berjalan, ADK dan HMK tetap meminta sejumlah uang sebagai jaminan proyek," ungkap Asep.
Penyerahan uang dilakukan dalam empat tahap melalui perantara. Selain uang ijon tersebut, penyidik juga menemukan penerimaan lain sebesar Rp4,7 miliar yang diduga diterima ADK dari sejumlah pihak selama tahun 2025.
Atas perbuatannya, ADK dan HMK dijerat dengan Pasal 12 huruf h, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sementara SRJ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor.
Topik Terkait

Komentar
Belum ada komentar nih, yuk komentarin.
Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar