Satu Pelaku Pencabulan di Karangbahagia Tutup Usia di Rumah Sakit

Berita / Redaksi verified / 9 Oktober 2024 15:12 WIB / Dibaca: 3621 kali / Waktu Baca: 1 menit

Satu Pelaku Pencabulan di Karangbahagia Tutup Usia di Rumah Sakit

AKP Akhmadi Humas Polres Metro Bekasi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Bekasi. Rabu (9/10/2024).

URBANCIKARANG.com, Cikarang Utara - Satu pelaku pencabulan santriwati di pondok pengajian Al Qonaah, Desa Karangmukti, Desa Karangbahagia tutup usia di rumah sakit. Rabu (9/10/2024).

Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi dalam keterangannya menyampaikan, tersangka S (52) yang guru ngaji mengalami sakit di dalam sel tahanan kemudian dibawa ke rumah sakit RS Soekanto Jakarta Timur dan dinyatakan tutup usia saat tiba di rumah sakit.

"Piket tahanan mendapat informasi dari salah satu teman kamar tahanan pelaku bahwa S mengalami sakit, kemudian piket penjaga tahanan memberikan informasi ke piket reskrim dan piket dokkes, selanjutnya S dibawa ke rumah sakit. Kemudian sampai di rumah sakit dinyatakan meninggal" katanya.

S (52) ditahan sejak 24 September 2024 bersama anaknya MH (29) menjadi tersangka pelaku pencabulan di pondok pengajian miliknya.

Akhmadi menambahkan saat ini jenazah sudah dibawa pulang keluarga untuk dimakamkan. Keluarga menerima meninggalnya pelaku S.

Topik Terkait

Satu Pelaku Pencabulan Karangbahagia Tutup Usia
Artikel Selanjutnya
Keren! Dani Ramdan Terima Anugerah Baret Merah Kehormatan dari Pengawalan Khusus Menhan RI Pilkada Keren! Dani Ramdan Terima Anugerah Baret Merah Kehormatan dari Pengawalan Khusus Menhan RI 2 tahun lalu

Komentar

Belum ada komentar nih, yuk komentarin.

Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar