Polri Beri Kelonggaran Perpanjang STNK Tahunan Tanpa KTP Asli, Berlaku Hanya 2026
URBANCIKARANG.com, Nasional - Kepolisian memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan atau melakukan perpanjangan STNK tanpa harus menggunakan KTP pemilik asli pada tahun 2026. Namun, kebijakan ini disertai syarat bahwa pemilik kendaraan wajib melakukan proses balik nama paling lambat pada 2027. Korlantas Polri menjelaskan, kebijakan ini berlaku secara nasional namun bersifat sementara, hanya untuk tahun 2026. Aturan tersebut diterapkan setelah sebelumnya diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dikutip dari CNN Indonesia, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat permanen.
“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Kebijakan ini sekaligus menjadi respons atas terobosan yang lebih dulu diterapkan di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan aturan yang memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan hanya dengan membawa STNK, tanpa KTP sesuai nama yang tertera. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bapenda Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 yang mulai berlaku sejak 6 April 2026 dan diterapkan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Wibowo menjelaskan, pada dasarnya setiap kendaraan wajib diregistrasi dalam berbagai kondisi, mulai dari pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, hingga perubahan kepemilikan atau fisik kendaraan. Ketentuan pengesahan STNK sendiri diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, yang mewajibkan pemilik membawa KTP sesuai nama di STNK.
“Aturan tersebut untuk memastikan kendaraan masih atas nama pemilik yang sah atau sudah berpindah tangan,” jelas Wibowo.
Meski demikian, selama tahun 2026 kepolisian tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memperpanjang STNK kendaraan yang belum atas nama sendiri. Dalam prosesnya, masyarakat akan diarahkan untuk segera melakukan balik nama.
“Kami tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama,” kata Wibowo.
Pemerintah juga memberikan masa transisi hingga 2027 untuk proses balik nama. Selama periode tersebut, masyarakat diminta melengkapi sejumlah persyaratan administratif, termasuk membuat surat pernyataan kepemilikan kendaraan.
“Nanti masyarakat akan mengisi formulir yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraan, mengajukan permohonan blokir, serta menyatakan kesanggupan untuk balik nama di tahun depan atau 2027,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika masyarakat belum mampu melakukan balik nama pada tahun ini, misalnya karena kendala biaya, maka masih diberikan kesempatan hingga tahun depan. Wibowo menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan hanya bersifat sementara. Proses balik nama tetap penting karena berkaitan dengan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor.
“Kami tidak ingin menabrak aturan yang ada, sehingga diberikan kesempatan balik nama maksimal hingga tahun depan,” pungkasnya.
Topik Terkait

Komentar
Belum ada komentar nih, yuk komentarin.
Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar