Peredaran Obat Keras Ilegal di Sukamahi Terungkap dari Laporan Warga
URBANCIKARANG.com, Cikarang Pusat - Peredaran obat keras ilegal kembali ditemukan di wilayah Sukamahi, Kabupaten Bekasi. Seorang pria diamankan setelah aktivitasnya dilaporkan warga karena diduga menjual obat daftar G tanpa izin. Senin (30/3/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik penjualan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan sistem pembayaran di tempat (COD) melalui aplikasi WhatsApp. Pola ini membuat peredaran relatif sulit terdeteksi tanpa adanya laporan dari masyarakat.
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, menyebut bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif warga yang memberikan informasi. Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan transaksi secara tertutup untuk menghindari pantauan.
Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan tablet yang diduga jenis Tramadol dan Hexymer, uang hasil penjualan, serta telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Kasus ini menjadi gambaran bahwa peredaran obat keras ilegal masih terjadi di lingkungan permukiman dan berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
Peran aktif warga dinilai menjadi kunci dalam mengungkap aktivitas ilegal di lingkungan sekitar, termasuk peredaran obat-obatan tanpa izin yang kerap dilakukan secara tersembunyi. (bs)
Topik Terkait

Komentar
Belum ada komentar nih, yuk komentarin.
Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar