Istri, Anak dan Pacar Anaknya Kompak Bunuh Suami di Setu

Rilis pers kasus istri, anak dan pacar anaknya membunuh sang suami sekaligus ayah di Mapolres Metro Bekasi.
Setu - Seorang istri berkomplot dengan anaknya serta pacar anaknya membunuh suami yang juga ayah kandung di Kampung Serang, Kec. Setu, Kab. Bekasi.
Dalam rilis pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi pada Senin (22/7/2024) dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi terungkap bahwa kasus merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap seorang laki-laki berinisial AS (43) yang dibunuh oleh istrinya sendiri J (42) serta anaknya SNA, perempuan (22) dan pacar anaknya HP, laki-laki (23).
"Motifnya dari keterangan pelaku sakit hati dan motif ekonomi" kata Kombes Twedi.
Istri korban J memiliki hutang ke beberapa temannya dan meminta korban AS melunasi namun korban tidak bersedia, J juga mengeluhkan dikasih nafkah tapi tidak cukup.
SNA juga menaruh sakit hati kepada korban karena sudah pacaran bertahun-tahun tapi tak direstui untuk menikah.
Akhirnya mereka merencanakan pembunuhan kepada korban, bahkan perencanaan pembunuhan berasal dari pacar anak korban.
"Pacar SNA yang merencanakan menghabisi korban" tambah Twedi.
Istri dan anak korban sempat dua kali gagal melakukan pembunuhan. Awalnya korban diracun dengan campuran cairan pembersih, minuman soda dan minuman kemasan namun aksi tersebut dua kali gagal.
Karena gagal akhirnya dibunuh dengan cara dicekik dan dibenturkan kepalanya.
"Dua kali percobaan pembunuhan dua kali gagal, yang pertama pasa 24 Juni 2024 sore dan 25 Juni 2024. Namun tidak berhasil." Lanjut Twedi.
Karena gagal, HP pacar anaknya kemudian mengusulkan untuk langsung dibunuh dan saran itu disetujui J dan SNA.
Akhirnya pada 27 Juni 2024 korban AS dibunuh dengan cara dicekik dan dibenturkan kepalanya.
Setelah korban meninggal, Pelaku HP kemudian memanfaatkan ponsel korban dengan melakukan peminjaman online (pinjol) ke dua aplikasi. Aplikasi pertama meminjam sebesar Rp13juta dan aplikasi kedua meminjam Rp43jutaan ke rekening korban lalu ditransfer ke rekening milik SNA dan HP.
Ketiga pelaku dijerat pasal 44 Ayat 3 jo Pasal 5 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun, penjara seumur hidup dan hukuman mati. (rd).
Topik Terkait

Komentar
Belum ada komentar nih, yuk komentarin.
Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar