Direktur PDAM Tirta Bhagasasi Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Rp4,5 Miliar

Berita / Redaksi verified / 11 Agustus 2026 09:14 WIB / Dibaca: 237 kali / Waktu Baca: 1 menit

Direktur PDAM Tirta Bhagasasi Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Rp4,5 Miliar

URBANCIKARANG.com, Cikarang Pusat - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ pada Senin (10/8/2026). Penahanan dilakukan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan sambungan langganan baru periode 2024–2025.

AEZ sebelumnya tercatat tiga kali tidak memenuhi panggilan tim penyidik. Ia mangkir saat dipanggil sebagai saksi pada 30 Juli 2026 serta tidak hadir dalam dua panggilan sebagai tersangka pada 3 dan 6 Agustus 2026.

Didampingi kuasa hukumnya, AEZ akhirnya mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Bekasi pada Senin siang. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang.

AEZ akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan. Dalam perkara tersebut, pengadaan dan pemasangan sambungan langganan baru diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar.

Penahanan AEZ menyusul dua pejabat Perumda Tirta Bhagasasi yang lebih dahulu ditahan, yakni MSB, mantan Kepala Bagian Pemasaran periode 2024–2025, dan RF, Kepala Bagian Pemasaran tahun 2025.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga telah menerima uang titipan sebesar Rp250 juta sebagai pengembalian sebagian kerugian negara. Meski demikian, pengembalian tersebut tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.

Topik Terkait

PDAM Tirta Bhagasasi Ditahan Kejaksaan Diduga
Artikel Selanjutnya
Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap Perampok Pegawai Koperasi di Cibitung Berita Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap Perampok Pegawai Koperasi di Cibitung 2 bulan lalu

Komentar

Belum ada komentar nih, yuk komentarin.

Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar