Apa itu Akad Wadiah? Yuk Kenali Akad Wadiah dalam Ekonomi Islam

Ilustrasi Akad Wadi'ah
Dalam kehidupan sehari-hari, kita seringkali melakukan transaksi dalam kegiatan perekonomian seperti transaksi jual beli, sewa-menyewa, dll. Dalam hal ini secara tidak sadar kita telah melakukan kegiatan akad untuk bertransaksi antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya. Contohnya dalam kegiatan transaksi di perbankan syariah.
Dalam ekonomi syariah, ada banyak jenis akad. Tapi kali ini kita akan membahas jenis akad wadiah. Apa sih akad wadiah itu? Yuk kita simak dan kenali tentang akad wadiah!
Akad Wadiah berasal dari kata kerja dalam bahasa arab wada’a yang berarti titipan. Maka akad wadiah secara istilah adalah akad titipan dari pihak pemberi titipan kepada pihak penerima titipan untuk menjaga barang yang dititipkan dan pihak penerima titipan wajib mengembalikan barang yang telah dititipkan sewaktu-waktu sesuai dengan kehendak pemberi titipan.
Dalam akad wadiah terbagi lagi menjadi dua jenis akad, yaitu Wadiah Yad Amanah dan Wadiah Yad Dhamanah.
Wadiah Yad Amanah adalah akad titipan berdasarkan kepercayaan/amanah yang mana pihak penerima titipan harus menjaga barang yang telah dititipkan dalam keadaan utuh baik secara nilai maupun fisik dari barang tersebut. Dalam hal ini, penerima titipan tidak boleh memanfaatkan objek barang yang telah dititipkan oleh pemberi titipan.
Sedangkan Wadiah Yad Dhamanah adalah akad titipan yang mana pihak penerima titipan dapat memanfaatkan objek barang yang telah dititipkan oleh pihak pemberi titipan. Akan tetapi ketika pemberi titipan sewaktu-waktu ingin mengambil kembali barang tersebut, maka pihak penerima titipan wajib mengembalikan objek barang tersebut dalam keadaan utuh. Selain itu pihak penerima titipan harus bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang tersebut.
Topik Terkait

Komentar
Belum ada komentar nih, yuk komentarin.
Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar