Diduga Cabuli Siswi hingga Empat Kali, Oknum Guru di Tarumajaya Diamankan Polisi

Berita / Redaksi verified / 14 Oktober 2026 21:24 WIB / Dibaca: 151 kali / Waktu Baca: 2 menit

Diduga Cabuli Siswi hingga Empat Kali, Oknum Guru di Tarumajaya Diamankan Polisi

TARUMAJAYA -  Seorang oknum guru SMK berinisial FAH di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, diamankan polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang siswinya.

Terduga pelaku diamankan jajaran Polsek Tarumajaya pada Selasa (13/10/2026), setelah kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga korban kepada kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemberitaan setempat, korban merupakan seorang siswi kelas XII berinisial NA. Terduga pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan sebanyak empat kali sejak korban duduk di kelas XI hingga kelas XII.

Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi di beberapa lokasi berbeda, yakni dua kali di lingkungan sekolah, satu kali di kawasan Transera, dan satu kali di area kamar mandi lapangan futsal di wilayah Bojong, Tarumajaya.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada seorang teman perempuan. Informasi tersebut kemudian diketahui pihak keluarga hingga berujung pada pelaporan kepada kepolisian.

Salah satu dugaan kejadian dilaporkan berlangsung pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan lapangan futsal Jalan Tarumajaya Raya, Desa Segara Makmur.

Dalam laporan tersebut, terduga pelaku disebut meminta korban datang menemuinya sebelum diduga melakukan tindakan kekerasan seksual.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/2591/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Oktober 2026.

Selain dugaan kekerasan seksual, muncul informasi mengenai rekaman percakapan telepon yang diduga memperlihatkan upaya terduga pelaku memengaruhi korban agar tidak mengungkap kejadian tersebut kepada pihak sekolah.

Setelah diamankan Polsek Tarumajaya, FAH kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penanganan perkara dilanjutkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi.

Hingga Rabu (14/10/2026), proses penyidikan masih berlangsung. Belum diperoleh konfirmasi resmi mengenai penetapan status tersangka maupun pasal yang disangkakan terhadap FAH.

Topik Terkait

Diduga Cabuli Siswi Empat Kali Oknum
Artikel Selanjutnya
Punya 9.200 Perusahaan dan 11 Kawasan Industri, Plt Bupati Bekasi Minta CSR Lebih Dirasakan Warga Pemerintahan Punya 9.200 Perusahaan dan 11 Kawasan Industri, Plt Bupati Bekasi Minta CSR Lebih Dirasakan Warga 2 hari lalu
RUANG DISKUSI

Bagaimana pendapatmu?

Bagikan pandangan dengan santun dan saling menghargai.

Ingin ikut berdiskusi? Masuk atau daftar terlebih dahulu untuk mengirim komentar.

Komentar pembaca
Belum ada komentar

Jadilah yang pertama berbagi pendapat tentang berita ini.