Polres Metro Bekasi Bongkar Korupsi KUR Fiktif Bank BJB, 41 Identitas Warga Dipakai hingga Negara Rugi Rp3,92 Miliar
CIKARANG UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi melalui Unit Kriminal Khusus (Krimsus) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BJB yang terjadi sepanjang tahun 2024 di Kabupaten Bekasi.
Kasus yang melibatkan dua mantan pegawai bank dan seorang pihak swasta tersebut diduga menggunakan puluhan identitas masyarakat untuk mencairkan kredit fiktif. Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp3,92 miliar.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (14/10/2026), mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya yakni RN, laki-laki yang merupakan mantan Manajer Bisnis UMKM Bank BJB; DNK, laki-laki yang sebelumnya menjabat sebagai Account Officer Bisnis UMKM; serta LA, seorang perempuan dari pihak swasta.
Para tersangka diduga bekerja sama memanfaatkan fasilitas kredit pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Modus Iming-iming Bansos Rp1 Juta, Identitas Warga Dipakai Ajukan KUR
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik dugaan korupsi tersebut bermula ketika tersangka LA mengumpulkan data pribadi masyarakat dengan menawarkan bantuan sosial sebesar Rp1 juta.
Warga yang tergiur tawaran tersebut kemudian menyerahkan identitas mereka tanpa mengetahui bahwa dokumen pribadinya akan digunakan untuk mengajukan fasilitas KUR di Bank BJB.
Sedikitnya 41 identitas masyarakat diduga dimanfaatkan dalam pengajuan kredit, meskipun para pemilik identitas tersebut tidak memiliki usaha produktif sebagaimana persyaratan penerima KUR.
Dengan menggunakan data tersebut, tersangka mengajukan kredit senilai Rp90 juta hingga Rp100 juta untuk setiap nama yang dicantumkan sebagai calon debitur.
Untuk memuluskan proses pencairan, LA diduga bekerja sama dengan RN dan DNK yang ketika itu memiliki peran dalam pengelolaan dan pelayanan kredit UMKM di Bank BJB.
Dalam praktiknya, kedua mantan pegawai bank tersebut diduga menerima imbalan sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk setiap pengajuan kredit yang berhasil dicairkan.
Dugaan kerja sama antara pihak swasta dan orang dalam bank tersebut memungkinkan pengajuan kredit menggunakan data usaha fiktif diproses hingga dana berhasil dicairkan.
Uang KUR Digunakan untuk Membayar Kredit dan Modal Usaha Pribadi
Dana yang berhasil dicairkan ternyata diduga tidak digunakan oleh masyarakat yang namanya tercatat sebagai debitur.
Sebaliknya, uang hasil pencairan kredit tersebut dikuasai dan dimanfaatkan oleh tersangka LA untuk kepentingan pribadinya.
Sebagian dana diduga digunakan untuk membayar angsuran kredit yang sebelumnya dimiliki LA di bank, sedangkan sebagian lainnya digunakan sebagai tambahan modal usaha miliknya.
Praktik tersebut bertentangan dengan tujuan program KUR yang dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM yang memiliki kegiatan usaha produktif.
Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa penyalahgunaan fasilitas kredit pemerintah bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pembiayaan usaha.
"Dana Kredit Usaha Rakyat seharusnya menjadi jalan bagi masyarakat untuk membangun usaha dan meningkatkan kesejahteraan, bukan dimanfaatkan untuk memperkaya kepentingan pribadi. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat," tegas Kapolres.
Terbongkar Setelah Warga Mendapat Tagihan dari Bank
Kasus dugaan korupsi tersebut mulai terungkap setelah sejumlah masyarakat yang identitasnya digunakan menerima tagihan pembayaran kredit dari pihak bank.
Para korban mengaku tidak pernah merasa mengajukan pinjaman maupun menerima dana kredit sebagaimana tercatat dalam dokumen perbankan.
Mereka sebelumnya hanya mengetahui bahwa penyerahan identitas dilakukan untuk mendapatkan bantuan sosial senilai Rp1 juta.
Merasa dirugikan karena tiba-tiba memiliki kewajiban pembayaran kredit, para korban kemudian menyampaikan pengaduan kepada pihak berwenang.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani kepolisian berdasarkan laporan polisi tertanggal 24 November 2025.
Dalam proses penyidikan, petugas menelusuri dokumen pengajuan kredit, aliran dana pencairan, hingga dugaan keterlibatan pegawai internal bank yang memproses fasilitas KUR tersebut.
Penyidik juga telah memeriksa sebanyak 66 saksi dan seorang ahli auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Kerugian Negara Rp3,92 Miliar, Polisi Amankan Uang Ratusan Juta
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR Bank BJB tersebut menimbulkan kerugian sebesar Rp3,92 miliar.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan uang tunai sekitar Rp394 juta sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset terkait perkara yang sedang ditangani.
Selain uang tunai, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa formulir pengajuan kredit dan dokumen data pribadi masyarakat yang diduga digunakan dalam proses pencairan kredit fiktif.
Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap mekanisme pengajuan, persetujuan, serta pencairan fasilitas KUR yang diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan.
Tiga Tersangka Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana tercantum dalam materi penyidikan.
Penyidik menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan program pembiayaan pemerintah.
Topik Terkait

Bagaimana pendapatmu?
Bagikan pandangan dengan santun dan saling menghargai.
Ingin ikut berdiskusi? Masuk atau daftar terlebih dahulu untuk mengirim komentar.
Jadilah yang pertama berbagi pendapat tentang berita ini.