UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

Berita / Redaksi verified / 12 Desember 2024 20:17 WIB / Dibaca: 824 kali / Waktu Baca: 2 menit

UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

URBANCIKARANG.com, Cikarang Pusat . Ratusan buruh dari 21 federasi serikat pekerja yang ada di Kabupaten Bekasi hadir untuk mengawal rapat dewan pengupahan pada Kamis (12/12/2024). Agenda utama rapat ini adalah pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2025.

Dikutip dari Koran Perdjoeangan, informasi yang diperoleh dari Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, hasil rapat kali ini menjadi momen penting bagi para buruh. Hal ini terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025. Ketua Dewan Pengupahan menegaskan bahwa pemerintah, sebagai pengusung asas hukum positif, wajib tunduk dan patuh pada peraturan yang berlaku.

Keputusan Kenaikan UMK Tahun 2025
Abdul Aris, perwakilan dewan pengupahan dari unsur serikat pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menyampaikan bahwa rapat dewan pengupahan kali ini melibatkan unsur serikat pekerja, Apindo, dan pemerintah.

Aris menjelaskan, meskipun pihak Apindo tidak menyatakan secara tegas menerima atau menolak usulan, mereka menyerahkan keputusan akhir kepada pemerintah. Pada awalnya, rencana voting sempat menjadi opsi untuk menentukan keputusan. Namun, akhirnya rapat mencapai kesepakatan bersama bahwa UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2025 akan naik sebesar 6,5% dari UMK Tahun 2024.

Berikut rincian kenaikan UMK:

UMK Tahun 2024: Rp. 5.219.263

Kenaikan (6,5%): Rp. 339.225,10

UMK Tahun 2025: Rp. 5.558.515,10

Hasil rapat ini akan diajukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi ke tingkat Provinsi Jawa Barat untuk pembahasan lebih lanjut.

Agenda Pembahasan UMSK 2025
Sementara itu, untuk pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2025, rapat lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (13/12/2024). Rapat ini akan menjadi penentu apakah UMSK akan diterapkan di Kabupaten Bekasi tahun depan. (kp)

Topik Terkait

Kabupaten Bekasi Bekasi Kabupaten 2025 Naik Persen
Artikel Selanjutnya
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2025 Naik 6,5 persen Daerah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2025 Naik 6,5 persen 1 tahun lalu

Komentar

Belum ada komentar nih, yuk komentarin.

Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar