Pelaku dan Penadah Motor Hasil Begal Anggota Polisi Ditangkap, Satu Pelaku Residivis
URBANCIKARANG.com, Cikarang Utara - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pembegalan yang menimpa seorang anggota kepolisian beberapa waktu lalu.
Tiga pelaku yakni 2 pelaku begap dan satu penadah ditangkap usai merampas sepeda motor milik Briptu AA, anggota Sabhara Polres Metro Bekasi, saat melintas di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kampung Pasir Limus, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Rabu (2/4/2025).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan ketiga pelaku berinisial DE (25), AR (22), dan SD (19), masing-masing memiliki peran berbeda, yakni sebagai eksekutor, joki, dan penadah.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari olah TKP. Dua pelaku pertama berhasil kami amankan, kemudian menyusul pelaku ketiga yang menadah motor hasil curian,” ujar Kapolres dalam keterangan pers, Senin (14/4/2025).
Dalam aksinya, tersangka DE membacok korban hingga terjatuh, kemudian membawa kabur motor Honda Scoopy milik korban bersama AR. DE merupakan residivis untuk kasus yang sama dan baru akhir Agustus 2024 lalu bebas.
“Pelaku memepet korban, melakukan pembacokan, bahkan sempat mengancam akan menembak. Setelah korban terjatuh, pelaku langsung kabur membawa motor,” jelasnya.
Usai berhasil membawa kabur kemudian motor tersebut dijual kepada SD seharga Rp3.800.000.
Ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Topik Terkait

Komentar
Belum ada komentar nih, yuk komentarin.
Kamu perlu Masuk untuk berkomentar. Belum punya akun? Yuk daftarin. Daftar